PajakOnline.com—Salah satu objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah PPN jasa luar negeri. Tidak sedikit Wajib Pajak yang tidak mengetahui objek PPN yang satu ini sebab memang jarang yang membahas hal tersebut. Barang Kena Pajak (BKP) serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dapat dikenakan PPN luar negeri sebab hal tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor.
Contoh jasa dari luar negeri yakni seperti jasa ahli IT, jasa ahli manajemen, jasa konsultan, dan jasa lainnya. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 SE-147/PJ/2010 dikatakan bahwa PPN akan dikenakan atas jasa luar negeri yang memiliki kriteria berikut:
1. Diserahkan oleh orang pribadi/badan yang bertempat tinggal di luar daerah pabean.
2. Pemberian jasa luar negeri dapat dilakukan di dalam maupun di luar daerah pabean selama kegiatan pemanfaatan jasa tidak menyebabkan orang pribadi/badan yang bertempat tinggal di luar daerah pabean menjadi subjek pajak dalam negeri.
3. Kegiatan pemanfaatan jasa luar negeri dilakukan di dalam daerah pabean.
4. JKP dari luar negeri dimanfaatkan oleh siapapun dalam daerah pabean.
Kemudian, terdapat 2 cara yang dapat Anda pilih dalam menghitung PPN jasa luar negeri sebagai berikut:
1. 10% x jumlah yang seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan jasa luar negeri.
2. 10/110 x jumlah yang seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan jasa luar negeri dalam hal jumlah yang dibayarkan sudah termasuk PPN.
Pajak yang telah dipungut tersebut harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa yang sama dengan bulan penyetoran.
SPT Masa PPN tersebut diperlakukan sebagai laporan pemungutan PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri.
Sekarang ini, setiap sektor bisnis telah melakukan pengembangan terhadap bisnisnya masing-masing sehingga mengandalkan kecanggihan tekonologi yang semakin pesat. Oleh karena itu, kegiatan pemanfaatan jasa luar negeri semakin meningkat di era modern ini. (Atania Salsabila)