TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Salah satu objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah PPN jasa luar negeri. Tidak sedikit Wajib Pajak yang tidak mengetahui objek PPN yang satu ini sebab memang jarang yang membahas hal tersebut. Barang Kena Pajak (BKP) serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dapat dikenakan PPN luar negeri sebab hal tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor.

Contoh jasa dari luar negeri yakni seperti jasa ahli IT, jasa ahli manajemen, jasa konsultan, dan jasa lainnya. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 SE-147/PJ/2010 dikatakan bahwa PPN akan dikenakan atas jasa luar negeri yang memiliki kriteria berikut:

1. Diserahkan oleh orang pribadi/badan yang bertempat tinggal di luar daerah pabean.

2. Pemberian jasa luar negeri dapat dilakukan di dalam maupun di luar daerah pabean selama kegiatan pemanfaatan jasa tidak menyebabkan orang pribadi/badan yang bertempat tinggal di luar daerah pabean menjadi subjek pajak dalam negeri.

3. Kegiatan pemanfaatan jasa luar negeri dilakukan di dalam daerah pabean.

4. JKP dari luar negeri dimanfaatkan oleh siapapun dalam daerah pabean.

Kemudian, terdapat 2 cara yang dapat Anda pilih dalam menghitung PPN jasa luar negeri sebagai berikut:

1. 10% x jumlah yang seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan jasa luar negeri.

2. 10/110 x jumlah yang seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan jasa luar negeri dalam hal jumlah yang dibayarkan sudah termasuk PPN.

Pajak yang telah dipungut tersebut harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa yang sama dengan bulan penyetoran.

SPT Masa PPN tersebut diperlakukan sebagai laporan pemungutan PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri.

Sekarang ini, setiap sektor bisnis telah melakukan pengembangan terhadap bisnisnya masing-masing sehingga mengandalkan kecanggihan tekonologi yang semakin pesat. Oleh karena itu,  kegiatan pemanfaatan jasa luar negeri semakin meningkat di era modern ini. (Atania Salsabila)