Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Perusahaan di Indonesia, Tarif dan Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26 November 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak perusahaan atau sering disebut corporate tax biasanya menjadi andalan penerimaan negara. Pajak ini dikenakan atas penghasilan atau modal perusahaan atau badan hukum.

Pajak korporasi bisa dikenakan untuk perusahaan yang didirikan di negara tersebut, perusahaan yang melakukan bisnis di negara tersebut atas pendapatan dari negara itu, perusahaan asing yang mempunyai bentuk usaha tetap di dalam negeri, atau perusahaan yang dianggap sebagai penduduk untuk tujuan perpajakan di negara tersebut.

Pajak perusahaan dikenakan atas laba bersih. Pajak dibayarkan atas penghasilan kena pajak perusahaan, yang meliputi pendapatan dikurangi Harga Pokok Penjualan (HPP), beban umum dan administrasi, penjualan dan pemasaran, penelitian dan pengembangan, depresiasi, dan biaya operasional lainnya.

Tentunya, tarif pajak perusahaan atau pajak korporasi sangat bervariasi di setiap negara, dengan beberapa negara dianggap sebagai surga pajak karena tarifnya yang rendah. Pajak korporasi dapat diturunkan dengan berbagai insentif, subsidi pemerintah, dan celah pajak; sehingga tarif pajak perusahaan yang efektif, alias tarif yang sebenarnya dibayarkan oleh perusahaan, biasanya lebih rendah daripada tarif menurut undang-undang atau tarif yang dinyatakan sebelum pemotongan.

Di beberapa yurisdiksi, penghasilan perusahaan yang dikenakan pajak seringkali ditentukan seperti penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, aturan untuk pajak korporasi bisa juga berbeda secara signifikan dari aturan untuk pajak individu. Tindakan korporasi atau jenis entitas tertentu dapat dibebaskan dari pajak.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Pajak perusahaan yang berlaku di Indonesia dikenal sebagai Pajak Penghasilan atau PPh Badan. Berdasarkan aturannya, badan merupakan sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Bentuk badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

Dengan kata lain, PPh Badan yakni pungutan yang wajib dibayarkan oleh suatu perusahaan atau organisasi setelah dikurangkan oleh perolehan laba yang nantinya akan menghasilkan penerimaan atas laba bersih itu sendiri.

Dalam pemberlakuannya terhadap pajak korporasi atau PPh Badan ini, terdapat beberapa dasar hukum yang memuat adanya indikasi pengenaan atas pajak korporasi ini, seperti di antaranya: Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Di Indonesia, penghitungan angsuran PPh Badan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Selain itu, tercantum pula dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-08 Tahun 2020, tentang ketentuan baru yang berlaku atas penerapan tarif pajak perusahaan. Salah satu poin pentingnya adalah menyebutkan bahwa Wajib Pajak Badan secara umum—selain perusahaan yang diperdagangkan di bursa saham—yang memenuhi syarat akan mendapatkan pengurangan tarif pajak dari 25 persen menjadi 22 persen.

Poin lainnya adanya angsuran pajak yang disesuaikan dengan tarif baru sudah mulai berlaku untuk masa pajak April 2020 lalu dengan batas setor 15 Mei 2020, serta untuk Wajib Pajak yang melakukan perdagangan di bursa efek Indonesia dan telah memenuhi persyaratan untuk pengurangan tarif pajak mendapatkan potongan tarif dari 20 persen menjadi 19 persen.

Untuk diketahui, penurunan tarif pajak badan juga diyakini dapat meningkatkan jumlah investasi di Indonesia, karena pemilik modal cenderung lebih memilih negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Tarif PPh Badan yang berlaku di Indonesia dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Tarif PPh Badan untuk tahun pajak 2019 ke bawah adalah sebesar 25 persen dari penghasilan kena pajak (20 persen, bila Wajib Pajak adalah perusahaan publik).

2. Untuk tahun pajak 2020, tarif PPh Badan turun menjadi 22 persen dan untuk tahun pajak 2022, tarifnya tidak berubah atau tetap 22 persen.

3. Wajib Pajak Badan yang berbentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif lebih rendah 3 persen apabila jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40 persen dan memenuhi kriteria tertentu, menjadi 19 persen.

Wajib Pajak Badan harus melakukan pembukuan sebagai bentuk syarat kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Proses pencatatan harus dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak yang sama.

Selain itu, pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau menggunakan tata cara lainnya yang diizinkan oleh menteri keuangan.

Kemudian, pembukuan juga harus dilakukan dengan cara sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain. Adapun buku, catatan, dan dokumen, data elektronik yang menjadi dasar pembukuan harus disimpan selama sepuluh tahun di Indonesia—atau sesuai dengan batas kedaluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.