PajakOnline.com—Menjadi influencer memang bukan pekerjaan formal layaknya karyawan atau pegawai di sebuah perusahaan dengan jam dan hari kerja rutin. Sebagai profesi yang tergolong pekerjaan bebas, hari dan jam kerja pun tidak terikat waktu.
Semakin banyak konten yang dibuat dan menarik, makin besar peluang untuk sukses menjadi influencer dengan ribuan hingga jutaan followers. Influencer mendapatkan penghasilan atas fee atau balas jasa dari aktivitasnya di media sosial.
Fee atau balas jasa yang diperoleh menjadi influencer pun berbeda-beda tergantung tingkat ketenaran dan jumlah pengikutnya di media sosial. Semakin terkenal seorang influencer tersebut, makin banyak endorsement yang didapat dan semakin mahal pula tarif endorse-nya.Bukan lagi puluhan atau ratusan juta yang bisa didapat dari menjadi influencer, tapi miliaran!
Penghasilan yang didapat tersebut terdapat bagian yang dikenakan pajak dan harus dibayarkan ke kas negara. Meski sebagai orang yang bekerja sendiri hanya bermodal gadget atau smartphone dan internet, siapa saja bisa meraup rupiah. Tapi ingat, walaupun bukan bekerja secara formal di sebuah perusahaan, sebagai wajib pajak pribadi tetap memiliki kewajiban membayar pajak secara self assessment.
Jangan pernah lupa dari kewajiban bayar pajak penghasilan Anda. Sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki sistem yang digunakan untuk memantau media sosial wajib pajak. Sistem memantau media sosial DJP ini disebut SONETA (Social Networks Analytics).
Melalui sistem ini, DJP dapat melihat dan menyandingkan data PPh maupun PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan media sosial yang ada. Bukan hanya itu, DJP juga mengoptimalkan DJP enterprise search untuk menganalisa WP dan entitas terkait, seperti anggota keluarga, aset hingga kepemilikan perusahaan.
Ada dua kategori pengenaan pajak penghasilan atas pekerja seni sebagai influencer ini, yakni:
– PPh Pasal 21: Jika influencer langsung berhubungan dengan pengguna jasanya.
– PPh Pasal 23: Jika influencer akan dipotong PPh 23 jika pengguna jasa endorse influencer tersebut melalui jasa agen. Ini disebut dengan melalui pihak ketiga.
PPh 21 dipotong, artinya pengguna jasa influencer yang memotong PPh 21 dan menyetorkan ke kas negara, sehingga influencer tinggal melaporkan SPT Tahunan pajaknya saja. Sedangkan PPh Pasal 21 yang disetor sendiri, artinya pengguna jasa influencer tersebut tidak memungut PPh 21 atas jasa yang digunakan, sehingga influencer mendapat fee jasa tanpa dipotong PPh 21, dengan begitu influencer harus menyetorkan sendiri PPh 21 ke kas negara.
Mekanisme penghitungan PPh influencer sebagai WP OP terdapat beberapa pilihan metode perhitungan, di antaranya:
1. Menggunakan Mekanisme PPh OP secara NPPN
Perhitungan PPh influencer bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan klasifikasi Lapangan Usaha NPWP 90002 (Kegiatan Pekerja Seni) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang NPPN. Penghitungan PPh OP dengan mekanisme NPPN ini bagi yang tidak menyelenggarakan pembukuan dan digunakan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
2. Menggunakan Mekanisme PPh OP Umum Metode Pembukuan
Mekanisme umum ini berlaku bagi WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan melakukan pembukuan. Pembukuan di sini merupakan proses pencatatan keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya. Kemudian jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
3. Menggunakan Mekanisme PPh Final PP 23/2018
Mekanisme perhitungan PPh OP ini berlaku bagi wajib pajak pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. WP OP ini hanya menyelenggarakan pencatatan saja dalam satu tahun pajak. Perhitungan PPh OP ini tidak menyelenggarakan pembukuan, sehingga akan dikenakan PPh yang bersifat final sesuai tarif dan ketentuan pada PP 23 Tahun 2018, yakni tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto. (Kelly Pabelasary)

































