TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Produser Film Dalam Negeri

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Film sebagai suatu pranata sosial dan media komunikasi massa membawa pesan yang berisi gagasan vital kepada publik dengan daya pengaruh yang besar sehingga film mempunyai fungsi pendidikan, hiburan, informasi, dan pendorong karya kreatif.

Film juga memiliki dampak pada ekonomi yang mampu memajukan kesejahteraan masyarakat dengan memerhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dengan demikian, film menyentuh berbagai segi kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dilihat berdasarkan jumlah penonton film dalam negeri terlihat bahwa minat masyarakat untuk menonton film dalam negeri meningkat setiap tahunnya. Namun, film impor memperoleh pendapatan yang lebih besar dari peredarannya di Indonesia dibandingkan dengan pendapatan film dalam negeri mengingat jumlah film dalam negeri yang beredar di bioskop tidak sebanyak film impor.

Adapun terdapat peraturan perpajakan yang perlu dipertimbangkan untuk diterbitkan yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai DPP Nilai Lain atas penyerahan film dalam negeri dengan perkiraan hasil rata-rata per judul film yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang DPP Nilai Lain.

Untuk itu, hasil penghitungan perkiraan penghasilan bruto atas penjualan tiket oleh produser film dalam negeri dan importir film bahwa batasan penghasilan bruto sesuai yang diatur dalam PMK Nomor 197/PMK.03/2013 tentang perubahan atas PMK Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai telah dilampaui atau melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu Tahun Pajak, sehingga wajib dikukukan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dalam Pasal 4A ayat 3 UU PPN 1984, struktur biaya produser film dalam negeri adalah biaya atas pemanfaatan jasa-jasa untuk memperlancar kegiatan produksi film yang termasuk dalam jasa-jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai. Sedangkan struktur penghasilannya berupa pendapatan yang diperoleh dari bagi hasil dengan pengusaha bioskop atas penjualan tiket di bioskop setelah dikurangi dengan Pajak Hiburan sebagai pajak daerah.

Kemudian, struktur biaya importir film seperti bea masuk, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 26. Sedangkan struktur penghasilannya seperti pendapatan yang diperoleh dari bagi hasil dengan pengusaha bioskop atas penjualan tiket di bioskop setelah dikurangi dengan Pajak Hiburan sebagai pajak daerah.

Selanjutnya, beban pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh produser film dalam negeri yaitu sebesar pajak masukannya yang terutang dari pemanfaatan jasa-jasa yang digunakan dalam proses produksi. Hal ini disebabkan karena pajak masukan tidak bisa dikreditkan dengan PPN yang muncul dari transaksi penyerahan film kepada pengusaha bioskop yang merupakan pajak keluarannya karena masih diterapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.3/1987.

Untuk beban pajak berupa PPN yang merupakan pajak masukan bagi perusahaan importir film dapat dikreditkan dengan pajak keluarannya, sehingga PPN yang harus dibayar nihil dan bukan lagi merupakan beban pajak bagi importir film. Demikian, besarnya beban pajak yang ditanggung oleh produser film dalam negeri dan importir film tidak dapat diperbandingkan.

Sebab, produser film dalam negeri dikenakan aspek perpajakan sesuai asas domisili dan asas sumber atas kegiatan memproduksi dan mengeksploitasi film dalam negeri di Indonesia, sedangkan importir film hanya dikenakan aspek perpajakan sesuai asas sumber atas kegiatan mengimpor dan mengeksploitasi film impor di Indonesia.(Kelly Pabelasary)