PajakOnline.com—Kepala Desa merupakan jabatan kepemimpinan dalam struktur pemerintahan di tingkat desa atau kelurahan di Indonesia. Jabatan kepala desa dapat bervariasi di setiap daerah, seperti kepala dusun, kepala kampung, atau lurah tergantung daerah tertentu.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa memiilki tugas dalam melaksanakan pembangunan desa, menyelenggarakan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pembinaan kemasyarakatan desa.
Oleh karena itu, Kepala Desa dipilih melalui pemilihan umum yang dilakukan oleh warga desa. Masa jabatan kepala desa umumnya yaitu 5 tahun tetapi dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Selain itu, Kepala Desa bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Tugas dari kepala desa sebagai berikut;
1. Melaksanakan pembangunan, mengatur anggaran, dan memastikan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
2. Melaksanakan program-program dari pemerintah di tingkat kabupaten/kota atau provinsi yang berhubungan dengan desa.
3. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana desa.
4. Kepala desa juga berperan sebagai pembina dan fasilitator dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pembangunan desa.
5. Menyediakan layanan administratif, sosial, dan ekonomi bagi warga desa, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
6. Kepala desa berperan dalam menyusun rencana pembangunan dan anggaran untuk memajukan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.
Untuk itu, hak yang dimiliki oleh kepala desa yaitu mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa, memberikan saran mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan, dan menerima penghasilan/gaji tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.
Mengenai kewenangan, hak dan kewajiban kepala desa telah diatur berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat 2, 3 dan 4 secara jelas dan rinci. Selain itu, besaran gaji yang diterima Kepala Desa diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Oleh karena itu, Kepala Desa menerima gaji sekurang-kurangnya Rp. 2.426.640 dengan kata lain setara 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/a. Kepala Desa juga dikenai pajak sama halnya dengan wajib pajak pada umumnya. (Kelly Pabelasary)