PajakOnline.com—Pemerintah akhirnya membatalkan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan pokok (sembako) dalam skema Pajak Pertambahan Nilai baru. Keputusan tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perubahan skema pungutan untuk kebutuhan dasar masyarakat ini dilandasi oleh desakan banyak kalangan dan mempertimbangkan besarnya konsumsi untuk barang tersebut. Dengan demikian, kebutuhan pokok tetap menjadi barang kena pajak (BKP), namun mendapatkan fasilitas dalam bentuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Hal ini berbeda dibandingkan dengan usulan sebelumnya, di mana BKP atau jasa kena pajak (JKP) yang termasuk kebutuhan dasar tetap dikenakan tarif sebesar 5 persen atau 7 persen, lebih rendah dibandingkan dengan tarif umum. Adapun, besaran tarif umum dalam skema PPN multitarif usulan pemerintah adalah sebesar 12 persen.
“Sembako (bahan pokok) yang memang benar-benar dibutuhkan masyarakat banyak justru akan kita fasilitasi dengan PPN tidak dipungut,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
Yoga menambahkan, kebijakan serupa juga berlaku terhadap jasa sektor pendidikan. Adapun, untuk jasa kesehatan, pungutan PPN hanya dikenakan terhadap fasilitas medis yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah mendengarkan banyak masukan dari berbagai kalangan masyarakat. “Pendidikan yang sifatnya dasar, jasa, dan pangan dasar tidak akan dikenakan PPN. (Ini dilakukan karena) kami mendengarkan suara masyarakat,” kata Yoga.
