PajakOnline.com—Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap barang kebutuhan pokok (sembako) berpotensi meningkatkan kemiskinan dan memengaruhi inflasi.
Rencana penerapan pungutan PPN terhadap sembako harus amat hati-hati, apalagi di tengah pandemi yang masih menekan masyarakat dalam kesulitan dan kesusahan.
Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF Riza Annisa Pujrama menjelaskan, adanya perluasan sektor atas barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) dalam RUU KUP. Salah satu perubahan adalah penghapusan barang kebutuhan pokok dari pengecualian pengenaan PPN.
Riza mengemukakan pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok dapat menyebabkan kenaikan harga barang-barang tersebut. Sejauh ini belum terdapat penjelasan rinci mengenai ketentuan PPN terhadap sebelas jenis barang kebutuhan pokok, sehingga dikhawatirkan harganya merangkak naik.
“Batas garis kemiskinan dapat terkerek naik jika (pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok) tidak dilakukan hati-hati,” kata Riza, Selasa (14/9/2021).
Sebelumnya pemerintah dengan tegas menyampaikan, PPN hanya dikenakan untuk kebutuhan pokok dengan harga tinggi, atau yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Namun, INDEF menilai bahwa hal tersebut belum dapat mendefinisikan dengan jelas mana barang yang dikenakan PPN atau tidak.
Selain itu, menurut Riza, pemilihan barang konsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi tidak dapat dipandang sederhana karena banyak jenis barang yang dikonsumsi oleh kelas atas tapi juga lazim dibeli masyarakat di kelas lainnya.
Dia mengkhawatirkan mekanisme yang tidak jelas dapat turut mengerek harga barang yang tidak dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. “Karena mereka (masyarakat berpenghasilan tinggi) melakukan pembelian bahan pokok tidak hanya melalui gerai-gerai tertentu,” katanya.
Dalam RUU KUP, kata dia, terdapat tiga mekanisme pengenaan PPN bagi kebutuhan pokok, yakni pengenaan PPN di bawah tarif standar, tidak ada pengenaan PPN, atau pemberian subsidi bagi masyarakat tidak mampu. Menurut INDEF, jika mekanisme ketiga dipilih, terdapat potensi kendala pemberian subsidi.
Riza menambahkan Indonesia masih terkendala oleh akurasi data, sehingga pemberian subsidi bagi masyarakat tidak mampu bisa menjadi masalah baru. Hal itu dapat berdampak buruk jika harga bahan-bahan pokok tetap meningkat.
“Kita tidak ingin kenaikan PPN tidak memberikan benefit seperti yang diharapkan, tapi justru malah memberikan dampak buruk bagi ekonomi,” katanya.


































