TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Turis Rp150 Ribu Berlaku di Bali

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Dewata Bali sekarang harus membayar pajak turis sebesar Rp150.000 atau USD10 per orang. Pungutan ini bertujuan untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan. Hanya saja, aturan yang berlaku tersebut menyebutkan jika kontribusi yang dibayarkan bersifat sukarela.

Saat ini, Pemerintah Pusat dan Pemprov Bali lebih tegas mengatur retribusi pariwisata ini demi keberlanjutan Pulau Bali dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Selain itu, terdapat juga Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing yang lebih memerinci mekanisme pengenaan pajak ini. Tentunya, payung hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan keterbukaan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, serta memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemprov Bali untuk mengelola dan mengalokasikan dana retribusi tersebut secara akuntabel dan transparan.

Berdasarkan Pergub Bali 36/2023, pungutan sebesar Rp150.000 berlaku untuk satu orang wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Pungutan tersebut cukup dibayarkan 1 kali selama berwisata ke Bali. Metode pembayaran yang berlaku adalah cashless, melalui sarana pembayaran elektronik. Proses pembayaran ini diklaim mudah dan cepat, dengan estimasi waktu yang dibutuhkan kurang dari 30 detik.

Untuk melakukan pembayaran, wisatawan asing dapat untuk mengakses Sistem Love Bali yang berbasis Word Electric Browser (Web) atau mobile sebelum memasuki pintu kedatangan di Bali. Platform ini digunakan untuk melakukan pengisian data dan pembayaran pungutan bagi wisatawan asing.

Selanjutnya, wisatawan asing memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti transfer bank, virtual account, atau QRIS. Jika proses transaksi berhasil, maka Sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran kepada wisatawan asing berupa tanda bukti pembayaran digital.

Pemprov Bali mengingatkan kepada wisatawan mancanegara untuk melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali demi kelancaran pelayanan saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai maupun Pelabuhan Benoa. Namun, jika tidak bisa melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, wisatawan asing dapat melakukan pembayaran nontunai di loket BRI yang tersedia di bandara maupun pelabuhan.

Metode pembayaran di loket ini bisa menggunakan kartu debit/kredit atau Electronic Data Capture (EDC). Wisatawan akan mendapatkan tanda bukti pembayaran. Wisatawan asing harus menyimpan bukti pembayaran yang sah tersebut. Sebab, bukti pembayaran tersebut akan dipindai saat memasuki pintu kedatangan, setelah petugas memeriksa dokumen perjalanan.

Selain mengatur tentang mekanisme pembayaran pungutan bagi wisatawan asing, Pergub Bali 36/2023 juga menyebutkan kalau pajak ini bisa dikecualikan pemungutannya. Dalam Pasal 6 disebutkan, gubernur dapat mengecualikan wisatawan asing untuk membayar pungutan. Adapun alasan pengecualian berkaitan dengan urusan kedinasan, kewarganegaraan, dan/atau kemanfaatan bagi pembangunan Bali atau Negara Indonesia.

Namun, untuk mendapatkan pembebasan dari pungutan ini, wisatawan asing harus mengajukan permohonan dengan melengkapi semua persyaratan yang ditentukan dalam Sistem Love Bali. Tak hanya itu, permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan wajib diajukan minimal satu bulan sebelum wisatawan asing memasuki pintu-pintu kedatangan ke Bali.

Nantinya, Dinas Pariwisata Provinsi Bali akan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan atas permohonan ini paling lama dalam waktu lima hari kerja, baik berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan kepada wisatawan asing melalui Sistem Love Bali.