PajakOnline.com—Para pelaku usaha atau orang yang memiliki perusahaan dan mereka yang bertanggung-jawab atas urusan perpajakan dalam suatu perusahaan, maka perlu memerhatikan wawasan tentang tax planning atau perencanaan pajak yang pastinya dibutuhkan seluruh perusahaan atau badan yang merupakan wajib pajak.
Tax planning merupakan hal penting yang perlu dilakukan perusahaan, karena bagi perusahaan pajak merupakan biaya atau beban yang akan mengurangi laba bersihnya. Melalui tax planning, Anda dapat melakukan penghematan pajak untuk perusahaan.
Tax planning adalah kapasitas dan kapabilitas yang perlu dimiliki wajib pajak untuk menyusun aktivitas keuangan guna mendapat pengeluaran atau beban pajak yang minimal secara legal atau tidak melanggar hukum peraturan perpajakan yang berlaku.
Secara teoritis, tax planning dikenal pula sebagai effective tax planning, yakni pelaku wajib pajak berupaya mendapat penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis yang sesuai ketentuan Undang-undang Perpajakan (Hoffman, 1961).
Tujuan dan Manfaat Tax Planning bagi Perusahaan
Perencanaan pajak atau tax planning adalah salah satu cara yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam melakukan manajemen perpajakan usaha atau penghasilannya.
Tujuan pokok dari tax planning adalah untuk mengurangi jumlah atau total pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Tax planning termasuk tindakan legal karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang. Tujuannya bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.
Selain menghemat pajak yang harus dibayarkan, tax planning juga dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam melakukan manajemen perpajakan usaha maupun penghasilannya.
Tertarik dengan tax planning? Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Jakarta Timur bekerja sama Konsultan PajakOnline menyelenggarakan acara Seminar Strategi Perusahaan, Tax Planning untuk Efisiensi Keuangan Perusahaan pada hari Senin (21/11/2022) di Hotel Dafam, Jakarta. Acara dengan para peserta terbatas dari lingkungan organisasi IWAPI Jakarta Timur ini akan memperluas cakrawala wawasan wajib pajak badan mengenai Tax Planning secara detail bersama konsultan PajakOnline yang merupakan mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Acara ini didukung penuh oleh JNE, Kimia Farma, PERO, Collastin Beauty, Marvee Clinic by Kimia Farma, Venus, Selensia, dan Teraskita Hotel Jakarta managed by Dafam.
Baca Juga: OK OCE Cetak 480.765 Wirausaha, Serap 1.469.937 Tenaga Kerja
Dalam acara tersebut akan dilakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara IWAPI Jakarta Timur dengan PajakOnline dalam mendukung penuh kesadaran pajak dan penguatan perluasan Tax Payer Community atau komunitas pembayar pajak. Sebelumnya, PajakOnline telah melakukan MoU Tax Payer Community bersama Perkumpulan Gerakan OK OCE.