PajakOnline.com—Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Disebutkan dalam daftar 12 perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ini ada Zoom (Zoom Video Communications, Inc.), Twitter ( Twitter Asia Pacific Pte. Ltd. dan Twitter International Company), serta PT Shopee International Indonesia.
Selengkapnya adalah sebagai berikut:
• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
• McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.
• Mojang AB
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
• Skype Communications SARL
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
• Twitter International Company
• PT Jingdong Indonesia Pertama
“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
Adapun jumlah PPN yang harus dibayar konsumen atau pelanggan adalah sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Lebih lanjut, DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. “Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha,” kata Yoga.
Sedangkan, untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya DJP sudah menunjuk 16 perusahaan global sebagai pemungut PPN PMSE. Pada penunjukan gelombang pertama, terdapat 6 entitas bisnis, yaitu Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Kemudian pada gelombang kedua, terdapat 10 perusahaan luar negeri yang menjadi pemungut PPN PMSE. Mereka adalah Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan jumlah pelaku usaha (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN produk digital akan terus bertambah.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, DJP perlu memerhatikan implementasi pemajakan dan pengawasan yang melekat dalam penyetoran PPN dari para PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
“Agar uang pajaknya benar-benar dilaporkan dan disetor sesuai dengan jumlah uang pajak yang dipungut dari konsumen mereka,” kata Koni, Managing Director PajakOnline Consulting Group.