PajakOnline.com—Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Disebutkan dalam daftar 12 perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ini ada Zoom (Zoom Video Communications, Inc.), Twitter ( Twitter Asia Pacific Pte. Ltd. dan Twitter International Company), serta PT Shopee International Indonesia.
Selengkapnya adalah sebagai berikut:
• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
• McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.
• Mojang AB
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
• Skype Communications SARL
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
• Twitter International Company
• PT Jingdong Indonesia Pertama
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
Adapun jumlah PPN yang harus dibayar konsumen atau pelanggan adalah sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Lebih lanjut, DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. "Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha," kata Yoga.
