TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Para Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan atau UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 kemudian terakhir diubah dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Dalam pajak penghasilan ini terdapat beberapa institusi yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sejumlah 1,5% dari pembelian, sebagai berikut;

1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap objek PPh Pasal 22 impor barang;

2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, yang memiliki kaitan dengan pembayaran atas pembelian barang;

3. Bendahara pengeluaran berkaitan dengan pembayaran atas pembelian barang melalui mekanisme uang persediaan (UP);

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan perwakilan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kaitannya dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga melalui mekanisme pembayaran langsung (LS);

5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara dengan melibatkan secara langsung sumbernya dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang mencakup:

– PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero);

– Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, hubungannya dengan pembayaran untuk pembelian barang dan/atau bahan-bahan sebagai keperluan kegiatan usahanya.

6. Industri dan eksportir yang kegiatan usahanya pada bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, terhadap pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

7. Industri atau badan usaha dengan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.

Tidak hanya yang telah disebutkan di atas, selanjutnya ada wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang memiliki kewajiban dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 ketika penjualan yaitu:

1. Badan usaha dengan kegiatan usahanya dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, terhadap penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.

2. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, terhadap penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri.

3. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, terhadap penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.

4. Badan usaha dengan kegiatan usaha pada bidang usaha industri baja yang menjadi industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.

5. Pedagang pengumpul yang berbentuk badan atau orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha seperti:
– mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
– menjual hasil itu kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.

6. Pemerintah menambahkan pemungut PPh Pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah, mengikuti Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015.