TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pasal 27 Perppu No 1/2020 Bukan Pasal Imunitas Absolut

·

Pasal 27 Perppu No 1/2020 Bukan Pasal Imunitas Absolut

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa pasal 27 dalam Perppu No.1/2020 memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksana Perppu atau Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) atas kebijakan yang diambil untuk penanganan Covid-19 berdasarkan itikad baik dan sesuai Undang-Undang (UU).

Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR Komisi XI pada Senin (4/5/2020) di Jakarta yang menghasilkan keputusan Perppu tersebut maju ke tahap pembahasan paripurna.

"Bila ada dugaan dan bukti korupsi yang merugikan negara, tetap dapat dituntut pidana korupsi oleh penegak hukum," jelas Sri Mulyani.

Menkeu Sri menambahkan, ketentuan sejenis juga diatur dalam berbagai Undang-Undang seperti UU KUHP, UU PPKSK, dan UU Pengampunan Pajak sehingga pasal 27 dalam Perppu No.1/2020 bukan imunitas kekebalan hukum yang absolut.

Pelaksanaan Perppu dijalankan dengan peraturan pelaksanaan yaitu 6 PP, Perpres No.54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020, 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK), 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri, 2 Keputusan/Peraturan Bersama Menkeu dan Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI), 1 Peraturan BI dan 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berita lainnya di Headlines