PajakOnline.com—Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, jasa pawang hujan kena pajak. Pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. “Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan,” kata Yustinus seperti kami kutip dari akun Twitter @prastow.
Menurut Yustinus, pawang hujan harus melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan dipotong melalui pemberi kerja. Adapun pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau WP orang pribadi (OP) yang menurut undang-undang (UU) wajib menjadi pemotong.
“Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti aturan yang berlaku. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri,” kata dia.
Belum lama ini, dalam event Balapan MotoGP di Sirkuit Mandalika, aksi pawang hujan bernama Rara Istiani Wulandari menjadi viral di media sosial. Berdasarkan informasi, Rara menerima penghasilan sebesar Rp5 juta per hari dari Mandalika Grand Prix Association (MGPA). Rara disewa selama 21 hari apabila dihitung penghasilan yang diperolehnya mencapai Rp105 juta.


































