PajakOnline.com—Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, jasa pawang hujan kena pajak. Pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. "Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan," kata Yustinus seperti kami kutip dari akun Twitter @prastow.
Menurut Yustinus, pawang hujan harus melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan dipotong melalui pemberi kerja. Adapun pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau WP orang pribadi (OP) yang menurut undang-undang (UU) wajib menjadi pemotong.
"Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti aturan yang berlaku. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," kata dia.
