PajakOnline.com—Wajib pajak badan atau pelaku usaha UMKM dapat menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021, salah satunya dengan memakai e-form.
E-form memiliki kelebihan yakni tidak menggunakan banyak kuota internet. Sebab, pengisian formulir SPT Tahunan via e-form dapat dilakukan di luar jaringan, setelah itu barulah diunggah lagi secara online.
Memakai E-form juga membuat wajib pajak tidak perlu khawatir saat mengalami putus jaringan ketika mengisi formulir. Wajib pajak tidak perlu takut kehilangan data saat mengisi formulir.
Sambungan internet hanya diperlukan saat masuk ke dalam akun, mengunduh formulir dan aplikasi viewer, juga ketika unggah formulir ke dalam sistem.
Aplikasi e-form yang dibuat DJP semakin memudahkan pelaporan SPT Tahunan bagi pelaku UMKM. Mulanya, DJP menerbitkan e-form untuk mengisi formulir dengan format .xfdl (extensible forms description language).
Aplikasi e-form juga memiliki keunggulan, karena wajib pajak tidak perlu mengkhawatirkan terkait data csv-nya yang tidak terbaca pada aplikasi viewer pada kantor pajak atau alami kegagalan saat unggah ke sistem DJP. Dalam pengembangannya, DJP membuat e-form PDF. Perubahan ini menjadikan aplikasi e-form PDF bisa berjalan pada semua sistem operasi dan tidak terbatas dalam sistem Microsoft Windows saja, sehingga lebih mudah diakses bagi seluruh wajib pajak.
Dengan aplikasi ini juga tersedia menu impor data csv untuk memudahkan wajib pajak saat ingin impor data dengan jumlah yang banyak. Tidak hanya menu impor data, ada juga fitur data prepopulated untuk menyediakan data yang asalnya dari basis data pajak DJP. Aplikasi e-form PDF lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dengan jenis formulir 1770, terutama yang menggunakan skema PPh final UMKM. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































