TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pelaku UMKM Makin Mudah Lapor SPT Tahunan dengan E-Form

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak badan atau pelaku usaha UMKM dapat menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021, salah satunya dengan memakai e-form.

E-form memiliki kelebihan yakni tidak menggunakan banyak kuota internet. Sebab, pengisian formulir SPT Tahunan via e-form dapat dilakukan di luar jaringan, setelah itu barulah diunggah lagi secara online.

Memakai E-form juga membuat wajib pajak tidak perlu khawatir saat mengalami putus jaringan ketika mengisi formulir. Wajib pajak tidak perlu takut kehilangan data saat mengisi formulir.

Sambungan internet hanya diperlukan saat masuk ke dalam akun, mengunduh formulir dan aplikasi viewer, juga ketika unggah formulir ke dalam sistem.

Aplikasi e-form yang dibuat DJP semakin memudahkan pelaporan SPT Tahunan bagi pelaku UMKM. Mulanya, DJP menerbitkan e-form untuk mengisi formulir dengan format .xfdl (extensible forms description language).

Aplikasi e-form juga memiliki keunggulan, karena wajib pajak tidak perlu mengkhawatirkan terkait data csv-nya yang tidak terbaca pada aplikasi viewer pada kantor pajak atau alami kegagalan saat unggah ke sistem DJP. Dalam pengembangannya, DJP membuat e-form PDF. Perubahan ini menjadikan aplikasi e-form PDF bisa berjalan pada semua sistem operasi dan tidak terbatas dalam sistem Microsoft Windows saja, sehingga lebih mudah diakses bagi seluruh wajib pajak.

Dengan aplikasi ini juga tersedia menu impor data csv untuk memudahkan wajib pajak saat ingin impor data dengan jumlah yang banyak. Tidak hanya menu impor data, ada juga fitur data prepopulated untuk menyediakan data yang asalnya dari basis data pajak DJP. Aplikasi e-form PDF lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dengan jenis formulir 1770, terutama yang menggunakan skema PPh final UMKM. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)