PajakOnline.com—Wajib Pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM yang memakai tarif PPh final 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 yang telah terbiasa untuk membayarkan PPh per bulan atas omzetnya. Setiap awal bulan dengan batas maksimal tanggal 15, para UMKM menyetorkan PPh final 0,5% melalui berbagai sarana yang disediakan. Sehingga saat pelaporan SPT Tahunan PPh, para UMKM ini tak perlu membayarkan lagi PPh terutang atas penghasilannya.
Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) maka kebiasaan tersebut akan berubah. Klaster PPh dalam UU HPP memunculkan pengaturan baru mengenai batasan omzet tidak kena pajak bagi Wajib Pajak UMKM orang pribadi. Batasan omzet tersebut adalah sebesar Rp500.000.000, dan diperuntukkan bagi UMKM pengguna tarif PPh final 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018.
Apabila Anda memenuhi ketentuan penggunaan PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018, maka Anda akan otomatis masuk dalam ruang lingkup ketentuan batasan omzet UMKM. Dengan berlakunya ketentuan ini, Anda tidak perlu membayar PPh final 0,5% apabila omzet Anda masih belum melebihi Rp 500.000.000. Ketentuan ini pun berlaku mulai tahun pajak 2022, atau dimulai dari masa pajak Januari 2022 lalu.
Kenyataannya, masih banyak para pelaku UMKM yang belum mengetahui dan memahami penerapan ketentuan ini. Mereka masih menjalankan kebiasaan mereka untuk membayar PPh final 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya. Hal ini menimbulkan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak tersebut. Bagi UMKM yang telah terlanjur membayarkan PPh final padahal belum melebihi batasan omzet maka solusi yang disediakan oleh DJP adalah pemindahbukuan atau permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Kedua opsi ini sama–sama dapat diambil, tergantung bagaimana kondisi masing–masing. Anda dapat menunggu omzet Anda melebihi batasan omzet dan kemudian melakukan pemindahbukuan atas PPh final yang kemudian terutang. Anda juga dapat melakukan permohonan pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang apabila selama tahun pajak bersangkutan Anda belum melebihi batasan omzet.
Opsi kedua ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 Tahun 2015. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 huruf (a), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang bukan merupakan obyek pajak terutang atau seharusnya tidak terutang.
Bagaimana caranya? Anda harus mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan format terlampir pada PMK Nomor 187 Tahun 2015. Permohonan ini harus ditandatangani oleh Wajib Pajak bersangkutan sebagai pihak pembayar, ataupun pihak lain dengan dilampiri surat kuasa khusus. Kemudian permohonan ini harus Anda lampiri dengan dokumen di antaranya:
