Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pelaku UMKM Masih Bayar PPh 0,5 Persen, Bisa Ajukan Restitusi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Februari 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

Pelaku UMKM sedang menjemur kain batik motif warna-warni. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Wajib Pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM yang memakai tarif PPh final 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 yang telah terbiasa untuk membayarkan PPh per bulan atas omzetnya. Setiap awal bulan dengan batas maksimal tanggal 15, para UMKM menyetorkan PPh final 0,5% melalui berbagai sarana yang disediakan. Sehingga saat pelaporan SPT Tahunan PPh, para UMKM ini tak perlu membayarkan lagi PPh terutang atas penghasilannya.

Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) maka kebiasaan tersebut akan berubah. Klaster PPh dalam UU HPP memunculkan pengaturan baru mengenai batasan omzet tidak kena pajak bagi Wajib Pajak UMKM orang pribadi. Batasan omzet tersebut adalah sebesar Rp500.000.000, dan diperuntukkan bagi UMKM pengguna tarif PPh final 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018.

Apabila Anda memenuhi ketentuan penggunaan PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018, maka Anda akan otomatis masuk dalam ruang lingkup ketentuan batasan omzet UMKM. Dengan berlakunya ketentuan ini, Anda tidak perlu membayar PPh final 0,5% apabila omzet Anda masih belum melebihi Rp 500.000.000. Ketentuan ini pun berlaku mulai tahun pajak 2022, atau dimulai dari masa pajak Januari 2022 lalu.

Kenyataannya, masih banyak para pelaku UMKM yang belum mengetahui dan memahami penerapan ketentuan ini. Mereka masih menjalankan kebiasaan mereka untuk membayar PPh final 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya. Hal ini menimbulkan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak tersebut. Bagi UMKM yang telah terlanjur membayarkan PPh final padahal belum melebihi batasan omzet maka solusi yang disediakan oleh DJP adalah pemindahbukuan atau permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Kedua opsi ini sama–sama dapat diambil, tergantung bagaimana kondisi masing–masing. Anda dapat menunggu omzet Anda melebihi batasan omzet dan kemudian melakukan pemindahbukuan atas PPh final yang kemudian terutang. Anda juga dapat melakukan permohonan pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang apabila selama tahun pajak bersangkutan Anda belum melebihi batasan omzet.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Opsi kedua ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 Tahun 2015. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 huruf (a), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang bukan merupakan obyek pajak terutang atau seharusnya tidak terutang.

Bagaimana caranya? Anda harus mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan format terlampir pada PMK Nomor 187 Tahun 2015. Permohonan ini harus ditandatangani oleh Wajib Pajak bersangkutan sebagai pihak pembayar, ataupun pihak lain dengan dilampiri surat kuasa khusus. Kemudian permohonan ini harus Anda lampiri dengan dokumen di antaranya:

– Asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti lain yang dipersamakan dengan SSP misalnya bukti transfer.

– Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, atau 0 dalam kasus ini;

– Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yakni bahwa Anda selaku Wajib Pajak UMKM memiliki omzet belum melebihi batasan omzet tidak kena pajak sebesar Rp500.000.000.

Setelah menyiapkan dokumen–dokumen di atas, sampaikan permohonan pengembalian kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Permohonan dapat disampaikan secara langsung ataupun melalui sarana lain seperti pos atau jasa ekspedisi dengan melampirkan bukti pengiriman.

Atas permohonan yang Anda ajukan, DJP akan melakukan penelitian kebenaran pembayaran pajak. Penelitian dilakukan atas dokumen–dokumen yang Anda setorkan dan apakah benar pembayaran telah masuk ke kas negara. Hasil penelitian adalah berupa pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang Anda bayar apabila permohonan disetujui.

Masih banyaknya Wajib Pajak UMKM yang masih membayar PPh final 0,5% per bulan padahal belum melebihi batasan omzet ini menunjukkan kurangnya edukasi para Wajib Pajak UMKM bersangkutan. Kurangnya edukasi ini bisa jadi disebabkan karena mereka belum melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021, sehingga tidak mendapatkan update informasi yang tersedia di laman DJP online maupun diberikan langsung oleh para pegawai KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.