Rabu, 11 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pelaku UMKM Masih Bayar PPh 0,5 Persen, Bisa Ajukan Restitusi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14/02/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

Pelaku UMKM sedang menjemur kain batik motif warna-warni. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Wajib Pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM yang memakai tarif PPh final 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 yang telah terbiasa untuk membayarkan PPh per bulan atas omzetnya. Setiap awal bulan dengan batas maksimal tanggal 15, para UMKM menyetorkan PPh final 0,5% melalui berbagai sarana yang disediakan. Sehingga saat pelaporan SPT Tahunan PPh, para UMKM ini tak perlu membayarkan lagi PPh terutang atas penghasilannya.

Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) maka kebiasaan tersebut akan berubah. Klaster PPh dalam UU HPP memunculkan pengaturan baru mengenai batasan omzet tidak kena pajak bagi Wajib Pajak UMKM orang pribadi. Batasan omzet tersebut adalah sebesar Rp500.000.000, dan diperuntukkan bagi UMKM pengguna tarif PPh final 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018.

Apabila Anda memenuhi ketentuan penggunaan PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018, maka Anda akan otomatis masuk dalam ruang lingkup ketentuan batasan omzet UMKM. Dengan berlakunya ketentuan ini, Anda tidak perlu membayar PPh final 0,5% apabila omzet Anda masih belum melebihi Rp 500.000.000. Ketentuan ini pun berlaku mulai tahun pajak 2022, atau dimulai dari masa pajak Januari 2022 lalu.

Kenyataannya, masih banyak para pelaku UMKM yang belum mengetahui dan memahami penerapan ketentuan ini. Mereka masih menjalankan kebiasaan mereka untuk membayar PPh final 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya. Hal ini menimbulkan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak tersebut. Bagi UMKM yang telah terlanjur membayarkan PPh final padahal belum melebihi batasan omzet maka solusi yang disediakan oleh DJP adalah pemindahbukuan atau permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Kedua opsi ini sama–sama dapat diambil, tergantung bagaimana kondisi masing–masing. Anda dapat menunggu omzet Anda melebihi batasan omzet dan kemudian melakukan pemindahbukuan atas PPh final yang kemudian terutang. Anda juga dapat melakukan permohonan pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang apabila selama tahun pajak bersangkutan Anda belum melebihi batasan omzet.

Baca Juga:

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

Biometrik Wajah SIM Card, Tax Payer Community Perhatikan Dampak ke Ekonomi Digital hingga Perluasan Basis Pajak

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

Opsi kedua ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 Tahun 2015. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 huruf (a), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang bukan merupakan obyek pajak terutang atau seharusnya tidak terutang.

Bagaimana caranya? Anda harus mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan format terlampir pada PMK Nomor 187 Tahun 2015. Permohonan ini harus ditandatangani oleh Wajib Pajak bersangkutan sebagai pihak pembayar, ataupun pihak lain dengan dilampiri surat kuasa khusus. Kemudian permohonan ini harus Anda lampiri dengan dokumen di antaranya:

– Asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti lain yang dipersamakan dengan SSP misalnya bukti transfer.

– Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, atau 0 dalam kasus ini;

– Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yakni bahwa Anda selaku Wajib Pajak UMKM memiliki omzet belum melebihi batasan omzet tidak kena pajak sebesar Rp500.000.000.

Setelah menyiapkan dokumen–dokumen di atas, sampaikan permohonan pengembalian kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Permohonan dapat disampaikan secara langsung ataupun melalui sarana lain seperti pos atau jasa ekspedisi dengan melampirkan bukti pengiriman.

Atas permohonan yang Anda ajukan, DJP akan melakukan penelitian kebenaran pembayaran pajak. Penelitian dilakukan atas dokumen–dokumen yang Anda setorkan dan apakah benar pembayaran telah masuk ke kas negara. Hasil penelitian adalah berupa pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang Anda bayar apabila permohonan disetujui.

Masih banyaknya Wajib Pajak UMKM yang masih membayar PPh final 0,5% per bulan padahal belum melebihi batasan omzet ini menunjukkan kurangnya edukasi para Wajib Pajak UMKM bersangkutan. Kurangnya edukasi ini bisa jadi disebabkan karena mereka belum melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021, sehingga tidak mendapatkan update informasi yang tersedia di laman DJP online maupun diberikan langsung oleh para pegawai KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

Oleh Eka L. Prasetya Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian...

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

oleh PajakOnline
11/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP...

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

PajakOnline —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan langkah penonaktifan massal terhadap...

Tax Payer Community Goes to Campus: Gelorakan Sadar Pajak Generasi Muda

Biometrik Wajah SIM Card, Tax Payer Community Perhatikan Dampak ke Ekonomi Digital hingga Perluasan Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline —Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyatakan penerapan biometrik...

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak, di antaranya diskon...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat Capai Rp78,65 Triliun

PER-7/PJ/2025, Semua Aktivitas Ekonomi Masuk Radar Pajak

oleh PajakOnline
11/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline - DJP memperluas pengawasan administrasi perpajakan dengan menerbitkan...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Fiskus Bisa Kunjungi Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

PajakOnline – Petugas pajak atau fiskus dapat mengunjungi wajib pajak...

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mengimbau seluruh wajib...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Pajak Marketplace Diterapkan Setelah Ekonomi Tumbuh 6 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menyatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh atas penghasilan yang...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.