PajakOnline.com—Wajib pajak badan UMKM yang menggunakan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2018 sudah memiliki kewajiban untuk mengangsur PPh Pasal 25 mulai tahun 2023.
Wajib pajak UMKM yang memanfaatkan skema PPh final sejak 2018, tersebut wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum sejak 2022. Namun, pada tahun ini, masih diperlakukan sebagai wajib pajak baru sehingga angsuran PPh Pasal 25-nya masih nihil.
“Angsuran pajak penghasilan Pasal 25 untuk wajib pajak baru selain wajib pajak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada tahun pajak berjala ditetapkan nihil,” kutipan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2018.
Setelah wajib pajak UMKM menyampaikan SPT Tahunan 2022 pada tahun depan, memiliki kewajiban untuk mengangsur PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan umum.
Untuk mengetahui nilai angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulannya pada tahun pajak 2023, wajib pajak UMKM tersebut harus menghitung jumlah PPh terutang tahun pajak 2022 serta kredit pajak sepanjang tahun pajak 2022.
Walaupun tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh final, wajib pajak UMKM masih memiliki kesempatan untuk menggunakan fasilitas, yaitu fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 31E UU PPh.
Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto maksimal Rp50 miliar dapat memanfaatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.