PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan yang sudah dilaporkan hingga 1 Mei 2021 kemarin mengalami peningkatan.
Total SPT Tahunan PPh Badan yang telah diterima DJP mencapai 872.995. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 29,2% daripada kinerja pelaporan SPT Tahunan PPh Badan periode yang sama tahun lalu.
“Realisasi tahun lalu di periode yang sama total 11,02 juta dengan SPT Tahunan wajib pajak badan 675.406,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Senin (3/5/2021).
Kendati belum mencapai target tahunan sebesar 80%, kinerja tersebut sudah lebih baik dibandingkan dengan performa periode yang sama tahun lalu.
Mengacu target kepatuhan formal wajib pajak badan sebesar 80% atau 1,2 juta tahun ini, maka masih ada sebanyak 327.000 SPT Tahunan PPh badan yang masih belum dilaporkan. Sesuai dengan ketentuan, pelaporan yang melewati deadline akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta.
Selain kepatuhan formal, Neil menjelaskan, upaya meningkatkan kepatuhan material tetap dilakukan melalui pendekatan persuasif kepada seluruh wajib pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun kepatuhan sukarela wajib pajak.
DJP terus menjalankan proses bisnis pengawasan. Pengawasan pajak ini dilakukan melalui uji kepatuhan berdasarkan pada data pihak ketiga yang saat ini sudah dimiliki DJP, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

































