PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan, pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mencapai 99,17 persen Wajib Pajak hingga 11 Oktober 2024.
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan Satu Data Indonesia.
“Sampai dengan 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 75,87 juta Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, tersisa sebanyak 630 ribu atau 0,83 persen NIK – NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 75,24 juta atau 99,17 persen Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri telah melakukan pemadanan NIK – NPWP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Senin (14/10/2024).
Dia mengungkapkan, dari keseluruhan data yang telah valid, hanya 4,5 juta atau 5,98 persen data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak. Sementara, 70,74 juta atau 94,02 persen data dipadankan oleh sistem.
“Pemadanan NIK dan NPWP lebih banyak manfaatnya bagi Wajib Pajak. Karena nantinya bukan hanya seluruh layanan DJP, tetapi juga layanan yang disediakan oleh pemerintah menggunakan NIK.
Oleh karena itu, segeralah padankan NIK menjadi NPWP. Meski tidak ada sanksi administrasi ataupun denda terkait dengan tidak padannya NIK dan NPWP ini, tetapi teman-teman Wajib Pajak tidak akan bisa menikmati kemudahan-kemudahan layanan perpajakan,” pungkas Dwi.
Lihat juga: