Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemajakan Bidang Usaha Jasa Konstruksi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 November 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Ilustrasi pembangunan infrastruktur. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Bidang usaha jasa konstruksi merupakan salah satu jenis jasa yang dikenakan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Jasa ini adalah usaha dalam bidang ekonomi yang memiliki hubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan suatu kegiatan konstruksi dengan tujuan membentuk suatu bangunan maupun bentuk fisik lainnya yang nantinya bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pengguna dari bangunan tersebut.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi, terdapat 3 jenis usaha, sebagai berikut :

Usaha Perencanaan Konstruksi, berupa usaha yang memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan, mulai dari studi pengembangan hingga penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi;

Usaha Pelaksanaan Konstruksi, berupa usaha yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan hingga penyerahan hasil akhir pekerjaan konstruksi;

Usaha Pelaksanaan Konstruksi, berupa usaha yang memberikan layanan jasa pengawasan baik itu sebagian maupun keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan hingga penyerahan hasil akhir konstruksi.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Secara umum, penghasilan dari jasa konstruksi terbagi menjadi dua, yaitu penghasilan dari pelaksana konstruksi (kontraktor) dan penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan). Setiap usaha jasa konstruksi tersebut terutang PPh Final dengan tarif yang berbeda-beda Berikut adalah besaran tarif untuk masing-masing jenis jasa konstruksi:

Jasa Perencanaan Konstruksi, dikenakan tarif PPh 4 ayat (2) sebesar:

4% apabila kontraktor memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)

6% apabila kontraktor tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha SBU

2% apabila kontraktor memiliki sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1,2,3 dan 4)

3% apabila kontraktor memiliki sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (kelompok grade 5,6,7)

4% untuk kontraktor yang tidak memiliki sertifikasi kualifikasi usaha

4% apabila kontraktor memiliki kualifikasi usaha

6% apabila kontraktor tidak memiliki sertifikat kualifikasi usaha.

Ketentuan baru mengenai pajak yang dikenakan atas usaha jasa konstruksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008.

Dalam Pasal 2 PP 9/2022 menjelaskan Usaha Jasa Konstruksi dikenakan PPh yang bersifat final. Jenis usaha terkait jasa konstruksi tersebut memiliki kegiatan sebagai Konsultasi Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi dan pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. Mengacu pada pasal 3 ayat (1) PP No 9/2022, tarif pajak penghasilan untuk Usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

Pekerjaan konstruksi oleh penyedia Jasa, mempunyai sertifikat badan usaha kualifikasi kecil/sertifikat kompetensi kerja bagi usaha perseorangan sebesar 1,75%.

Pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Jasa, tidak mempunyai sertifikat badan usaha / sertifikat kompetensi kerja bagi usaha perseorangan sebesar 4%.

Pekerjaan konstruksi oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha kualifikasi kecil/sertifikat kompetensi kerja bagi usaha perseorangan sebesar 2,65%.

Pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh Penyedia Jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha sebesar 2,65%.

Pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh Penyedia Jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha sebesar 4%.

Jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia Jasa, mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja bagi usaha perseorangan sebesar 3,5%.

Jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia Jasa, tidak mempunyai sertifikat badan usaha / sertifikat kompetensi kerja bagi usaha perseorangan sebesar 6%.

Jangka waktu pembayaran PPh Final atas usaha jasa konstruksi dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutang PPh oleh pengguna jasa dan tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa.

Untuk pelaporan pajaknya baik bagi pengguna jasa maupun pemberi jasa dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh atau bulan diterimanya pembayaran atas jasa konstruksi.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.