PajakOnline.com—Bidang usaha jasa konstruksi merupakan salah satu jenis jasa yang dikenakan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Jasa ini adalah usaha dalam bidang ekonomi yang memiliki hubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan suatu kegiatan konstruksi dengan tujuan membentuk suatu bangunan maupun bentuk fisik lainnya yang nantinya bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pengguna dari bangunan tersebut.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi, terdapat 3 jenis usaha, sebagai berikut :
Usaha Perencanaan Konstruksi, berupa usaha yang memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan, mulai dari studi pengembangan hingga penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi;
Usaha Pelaksanaan Konstruksi, berupa usaha yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan hingga penyerahan hasil akhir pekerjaan konstruksi;
Usaha Pelaksanaan Konstruksi, berupa usaha yang memberikan layanan jasa pengawasan baik itu sebagian maupun keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan hingga penyerahan hasil akhir konstruksi.
Secara umum, penghasilan dari jasa konstruksi terbagi menjadi dua, yaitu penghasilan dari pelaksana konstruksi (kontraktor) dan penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan). Setiap usaha jasa konstruksi tersebut terutang PPh Final dengan tarif yang berbeda-beda Berikut adalah besaran tarif untuk masing-masing jenis jasa konstruksi:
Jasa Perencanaan Konstruksi, dikenakan tarif PPh 4 ayat (2) sebesar:
4% apabila kontraktor memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
6% apabila kontraktor tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha SBU
2% apabila kontraktor memiliki sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1,2,3 dan 4)
3% apabila kontraktor memiliki sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (kelompok grade 5,6,7)
4% untuk kontraktor yang tidak memiliki sertifikasi kualifikasi usaha
4% apabila kontraktor memiliki kualifikasi usaha
6% apabila kontraktor tidak memiliki sertifikat kualifikasi usaha.
Ketentuan baru mengenai pajak yang dikenakan atas usaha jasa konstruksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008.
Dalam Pasal 2 PP 9/2022 menjelaskan Usaha Jasa Konstruksi dikenakan PPh yang bersifat final. Jenis usaha terkait jasa konstruksi tersebut memiliki kegiatan sebagai Konsultasi Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi dan pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. Mengacu pada pasal 3 ayat (1) PP No 9/2022, tarif pajak penghasilan untuk Usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
Pekerjaan konstruksi oleh penyedia Jasa, mempunyai sertifikat badan usaha kualifikasi kecil/sertifikat kompetensi kerja bagi usaha perseorangan sebesar 1,75%.
Pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Jasa, tidak mempunyai sertifikat badan usaha / sertifikat kompetensi kerja bagi usaha perseorangan sebesar 4%.
Pekerjaan konstruksi oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha kualifikasi kecil/sertifikat kompetensi kerja bagi usaha perseorangan sebesar 2,65%.
Pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh Penyedia Jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha sebesar 2,65%.
Pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh Penyedia Jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha sebesar 4%.
Jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia Jasa, mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja bagi usaha perseorangan sebesar 3,5%.
Jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia Jasa, tidak mempunyai sertifikat badan usaha / sertifikat kompetensi kerja bagi usaha perseorangan sebesar 6%.
Jangka waktu pembayaran PPh Final atas usaha jasa konstruksi dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutang PPh oleh pengguna jasa dan tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa.
Untuk pelaporan pajaknya baik bagi pengguna jasa maupun pemberi jasa dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh atau bulan diterimanya pembayaran atas jasa konstruksi.