Sabtu, 8 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemajakan Bisnis Kos-kosan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final

Ilustrasi rumah kos. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Bisnis properti di Indonesia merupakan salah satu bisnis yang cukup diminati banyak orang. Bisnis properti ini, salah satunya adalah bisnis kos-kosan atau indekos. Biasanya, bisnis kos-kosan ini banyak di jumpai di wilayah industri atau bahkan instansi pendidikan. Tentu saja usaha kos-kosan ini pun tidak luput dari ketentuan pajak kos-kosan.

Pajak kos-kosan sendiri sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Aturan tersebut membahas tentang pajak hotel/penginapan. Dalam hal ini, yang termasuk dalam kategori hotel adalah motel, losmen, rumah penginapan, maupun rumah kos (indekos) dengan jumlah ruang tidur lebih dari 10.

Sementara untuk kos dengan jumlah kamar yang kurang dari 10, tetap dikenakan pajak penghasilan usaha. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Dalam hal ini, penghasilan dari kos-kosan tidak termasuk sebagai penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, melainkan digolongkan ke dalam penghasilan usaha.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 PP No. 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, PPh Final dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan dengan perolehan omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.

Jadi, apabila usaha kos-kosan mendapatkan omzet selama satu tahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar, maka akan dikenakan PPh Final. Untuk pajak kos-kosan ini, dikenakan tarif sebesar 0,5% dari total pendapatan yang pengusaha terima selama 1 bulan.

Baca Juga:

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

DJP Terbitkan SP3 P2DK Jika Pengawasan Tidak Menemukan Indikasi Ketidakpatuhan

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

Istilah final PPh Final ini merujuk pada pemotongan pajak yang hanya sekali dalam setiap masa pajak. Penghasilan yang pajaknya termasuk PPh Final, maka pajak penghasilannya tidak akan dikenakan lagi tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya saat pelaporan SPT Tahunan.

Penghitungannya cukup mudah, wajib pajak hanya perlu menghitung penghasilan total dari persewaan kamar selama sebulan sebelum dikurangi biaya-biaya dan membayar pajak sebesar 0,5% dari nilai tersebut paling telat tanggal 15 bulan berikutnya. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi...

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Surabaya, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Terbitkan SP3 P2DK Jika Pengawasan Tidak Menemukan Indikasi Ketidakpatuhan

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kegiatan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Pedagang Marketplace dengan Omzet di Atas Rp500 Juta Wajib Sampaikan Surat Pernyataan ke Platform Digital

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

PER-8/PJ/2026 Resmi Berlaku, DJP Perbarui Kode Jenis Setoran dan Aturan Pembayaran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Praktisi Minta DJP Perjelas Aturan Teknis PPh Pasal 22 Marketplace

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Perkuat Pemajakan Digital, Marketplace Mulai Jalankan Peran sebagai Pemungut PPh

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah terus memperkuat reformasi administrasi perpajakan di sektor...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Larang Perekaman Pembahasan SP2DK melalui Video Conference

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.