PajakOnline.com—Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai bersangkutan bekerja berdasar jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu pekerjaan yang diminta pemberi kerja, sesuai Pasal 1 angka 11 PER-16/2016.
Berbeda jika pegawai tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan jumlah tertentu secara teratur, juga berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Istilah yang dipakai terhadap penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yaitu imbalan atau upah harian, mingguan, atau upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
Lebih jelasnya, dalam PER-16/2016 diartikan upah harian menjadi upah yang diperoleh karyawan secara harian. Kemudian, upah mingguan yaitu upah yang diperoleh karyawan secara mingguan.
Sedangkan upah satuan yaitu upah yang diperoleh karyawan sesuai dengan jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan. Dan upah borongan yaitu upah yang diperoleh dilihat dari penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
Walau begitu pegawai tetap dan tenaga kerja lepas keduanya dikenai PPh Pasal 21, status pegawai yang berbeda menjadi pengaruh terhadap aspek perpajakannya. Dengan adanya perbedaan itu menjadikan tenaga kerja lepas mempunyai ketentuan pajaknya sendiri.
Ketentuannya yaitu PPh Pasal 21 dikenakan untuk tenaga kerja lepas dengan penghasilan lebih dari Rp450 ribu per hari saja. Tetapi aturan penghasilan tidak kena pajak ini tidak berlaku ketika penghasilannya dibayarkan secara bulanan.
Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf PER-16/2016 menjelaskan penghasilan untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam satu bulan kalender belum lebih dari Rp4,5 juta, tidak dipotong PPh Pasal 21 ketika penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari tidak lebih dari Rp450 ribu.
Maksud dari rata-rata penghasilan sehari yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan pada setiap hari kerja. Dalam menghitung rata-rata upah yang diperoleh satu hari bisa dengan tiga cara.
1. Untuk upah mingguan, dibagi dengan jumlah hari bekerja dalam seminggu.
2. Untuk upah satuan, dikalikan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari.
3. Untuk upah borongan, dibagi dengan jumlah hari dalam menyelesaikan pekerjaan borongan.
Ketika upah harian atau rata-rata upah harian melebihi Rp 450 ribu, namun dalam sebulan tidak lebih dari Rp4,5 juta, penghasilan itu dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 melalui dasar pengenaan pajak (DPP) upah harian atau rata-rata upah harian dikurangi Rp 450 ribu. Diberlakukan tarif lapisan pertama Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sejumlah 5%.
Lalu, dalam situasi pegawai tidak tetap sudah mendapat penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender melebihi Rp4,5 juta namun kurang dari Rp 10,2 juta, penghasilan itu dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan DPP upah sehari dikurang PTKP yang sebenarnya dikali dengan tarif 5%.
PTKP yang sebenarnya yaitu sejumlah PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya penetapan PTKP yang sebenarnya dilakukan dengan cara membagi PTKP per tahun dengan 360 hari.
Jika upah dibayarkan dengan cara bulanan atau jumlah penghasilan kumulatif pada satu bulan kalender melebihi Rp 10,2 juta, dikenakan pajak penghasilan dengan DPP penghasilan bruto disetahunkan dikurangi PTKP setahun kemudian dikali tarif pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































