PajakOnline.com—Saham merupakan suatu surat yang akan menjadi bukti untuk seseorang yang mempunyai kepemilikan modal atau suatu bagian di suatu perusahaan. Jadi, ketika seseorang memiliki suatu saham atas suatu perusahaan tertentu maka orang tersebut memiliki hak atas sebagian aset perusahaan itu.
Dalam Undang-undang PPN No. 42 Tahun 2009 pada pasal yang ke 4A yang membahas mengenai tidak dikenakannya pungutan PPN yang salah satunya termasuk dengan saham. Meskipun, saham bukan merupakan objek pajak pertambahan nilai, namun bukan berarti keseluruhan atas proses transaksi yang ada pada saham tidak memiliki hubungan dengan perpajakan.
Salah satu proses transaksinya akan dikenakan pajak, yakni pajak penjualan sahamnya. Sebab, terdapat jasa yang digunakan untuk setiap mata rantai penjualan saham yang akan masuk dalam objek pajak pertambahan nilai. Maka dari itu, perlakuan terhadap proses pengenaan pajak penjualan saham ini bukan hanya dalam bentuk pajak penghasilan saja namun juga dalam bentuk pajak pertambahan nilai.
Pajak penjualan yang dikenakan dalam saham ini dikenakan atas jasa pialang. Jasa pialang atau yang biasa disebut sebagai broker ini merupakan suatu perusahaan ataupun individu yang mempunyai tanggung jawab sebagai perantara adanya transaksi antara investor.
Jasa pialang akan dikenakan pajak penjualan atas saham, karena jasa pialang ini termasuk dalam jasa kena pajak yang akan dikenakan dalam PPN yang sudah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas jasa pialang.
Dengan demikian, perusahaan sekuritas pun akan wajib dikenakan sebagai PKP yang tercantum dalam SE 04/PJ.51/1991, membahas tentang Perantara Perdagangan Efek Sebagai PKP. Maka kedua ketentuan tersebut, perusahaan sekuritas akan diwajibkan untuk mendaftar ke KPP dan akan dikukuhkan sebagai PKP, kemudian akan diwajibkan untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutangnya atas setiap penyerahan jasa pialang yang dilakukan.
Untuk pengenaan pajak dalam penjualan saham akan dikenakan PPN sebesar 10%. PPN dalam hal pajak penjualan saham ini akan menggunakan dasar komisi sebagai DPPnya. Setidaknya terdapat 3 komponen pungutan dalam transaksi saham, yaitu diantaranya adalah:
- Komisi transaksi, yaitu biaya yang akan dipungut perusahaan sekuritas kepada investor dengan besaran yang sudah ditentukan dari frekuensi dan nilai transaksinya.
- IDX Levy, yaitu pungutan yang dasarnya dibebankan ke investor atas penggunaan fasilitas transaksi di BEI yang besar nya akan ditentukan oleh direksi BEI.
- Sales tax, yaitu pajak penghasilan atas transaksi penjualan efek yang akan dipungut berdasarkan undang-undang PPh pada pasal yang ke 4 ayat 2 dan nantinya penghasilan atas penjualan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,1%.(Kelly Pabelasary)