Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemajakan Zakat

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Pemajakan Zakat
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, artinya zakat wajib untuk setiap umat Islam yang sudah memenuhi syarat sah mengeluarkan zakat. Selain itu, zakat memiliki 2 (dua) makna.

Pertama, zakat sebagai nilai penghambaan diri kepada Allah SWT yang berarti dengan mengeluarkan zakat, menandakan bahwa umat Islam telah taat kepada Allah. Kedua, zakat sebagai nilai sosial yang berarti zakat sebagai salah satu sumber dana untuk membantu menyejahterakan masyarakat yang membutuhkan dan membantu menumbuhkan ekonomi Indonesia.

Secara umum, ada 2 (dua) jenis zakat yang wajib ditunaikan umat Islam. Sebagai berikut:

  •  Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atau ditunaikan umat Islam pada waktu tertentu, yaitu di bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya Idul Fitri. Besaran zakat yang dikeluarkan ini setara 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras.
  • Zakat maal atau zakat harta benda. Zakat ini meliputi pendapatan atau penghasilan, hasil pertanian, hasil ternak, hasil perkebunan, perdagangan, emas dan perak, atau mata uang. Perhitungan pengeluaran zakat maal ini disesuaikan dengan jenis zakat maal yang dikeluarkan.

Pengertian zakat maal yaitu harta yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan usaha, sehingga tidak memerlukan syarat khusus dalam waktu pengeluarannya atau dapat dikeluarkan kapan saja.

Sementara itu, dukungan pemerintah untuk kegiatan pengelolaan zakat diwujudkan dalam bentuk zakat sebagai pengurang pendapatan kena pajak (tax deductible). Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) menyebutkan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dikecualikan dari objek pajak dengan syarat zakat dan sumbangan tersebut diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang telah disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Demikian, hal ini ditegaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat. Menurut Pasal 22 bahwa zakat yang dibayarkan oleh pemberi zakat kepada badan/lembaga amil zakat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Kemudian pada pasal 23 bahwa badan/lembaga amil zakat wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap pemberi zakat, lalu bukti setoran tersebut digunakan oleh pemberi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Tujuan diberlakukannya aturan tersebut agar umat Islam yang ingin mengeluarkan zakat tidak dikenakan beban ganda. Selain itu, untuk mengajak setiap umat Islam taat beragama dan memiliki kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan. Ketentuan mengenai zakat ini juga tertuang melalui PP Nomor 60 Tahun 2010.

Tak hanya itu, ketentuan zakat juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018. Tidak hanya mengatur untuk zakat umat Islam, dalam aturan ini juga mengatur tentang lembaga lain sejenis bagi umat yang memeluk agama Buddha, Katolik, serta Kristen.

Artinya tidak hanya umat Islam saja yang zakatnya bisa menjadi pengurang pajak, tetapi juga agama selain agama Islam pun bisa mendapat fasilitas sejenis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun penerapan zakat sebagai pengurang pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2011 mengenai Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat.Antara lain:

  •  Pada Pasal 2 ayat 1 bahwa wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat yang sifatnya wajib harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada saat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
  • Pada Pasal 2 ayat 2 bahwa bukti pembayaran zakat yang dimaksud adalah berupa bukti pembayaran secara langsung, melalui transfer rekening bank, atau pembayaran lewat ATM.

Namun, dalam hal tersebut zakat tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika zakat tersebut tidak dibayarkan oleh wajib pajak kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah; serta bukti pembayaran zakat tersebut tidak sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal pajak PER-08/PJ/2021 memuat 89 badan/lembaga amil zakat baik dari tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk semua agama yang diakui di Indonesia. Badan/lembaga amil zakat tersebut seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat Laz (LAZ), dan lain sebagainya.

Sementara itu, ada beberapa hal yang menjadi kendala penerapan zakat sebagai penguarang pajak di Indonesia, di antaranya yaitu kurangnya pemahaman wajib pajak atas aturan dan syarat yang harus dipenuhi agar zakat dapat menjadi pengurang pajak, kurangnya informasi tentang badan/lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah, sehingga banyak wajib pajak membayarkan zakatnya pada badan/lembaga yang tidak disahkan pemerintah, serta keengganan wajib pajak mencatumkan besaran zakat pada SPT PPh Tahunan karena menghindari riya.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.