TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemanfaatan Pajak Belum Merata dan Perlu Transparansi

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kalangan akademisi dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta menilai pemanfaatan uang pajak di Indonesia masih belum merata dan memerlukan transparansi.

Ketua Program Studi Ilmu Administrasi IISIP Jakarta Ai Heni Novianti mengatakan, pemanfaatan uang pajak masih belum dirasakan secara langsung dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Masyarakat di kota-kota besar mungkin bisa langsung merasakan pembangunan seperti jalan tol, bandara, dan layanan kesehatan. Tapi masyarakat di daerah, apalagi daerah terpencil, seringkali tidak mendapatkan fasilitas yang sama,” kata Ai Heni Novianti kepada PajakOnline, hari ini.

Oleh karena itu, untuk memastikan uang pajak kita benar-benar kembali ke masyarakat maka dibutuhkan transparansi, serta keterlibatan partisipasi publik dalam pengawasannya.

Ai Heni menyebutkan, rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran negara (yang berasal dari uang pajak) menjadi tantangan tersendiri.

"Pemerintah perlu menyusun kebijakan berdasarkan kebutuhan prioritas masyarakat. Transparansi harus dikedepankan, dengan data akurat dan pelibatan warga,” katanya.

Sementara itu, Dosen Psikologi untuk Kesejahteraan Sosial IISIP Jakarta, Sugeng Astanto mengatakan, penggunaan uang pajak selama ini baru bisa dinikmati sebagian masyarakat, dan lebih bersifat proyek pembangunan, bukan manfaat langsung ke individu.

“Pajak baru bisa dirasakan sebagian masyarakat melalui proyek. Belum menyentuh personal benefit yang nyata,” kata Sugeng.

Sugeng mengharapkan adanya monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara massif, dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran dalam penyalahgunaan anggaran, seperti masih maraknya kasus korupsi.

“Harus ada tindakan tegas tanpa tebang pilih. SDM (sumber daya manusia) yang mengelola juga harus berkualitas dan sistemnya akuntabel,” kata Sugeng.

Selama ini korupsi menjadi bahaya laten dalam pengelolaan uang pajak. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), korupsi didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum dan menguntungkan pihak tertentu, yang merugikan keuangan negara. Bentuknya bisa macam-macam seperti suap, gratifikasi, penggelapan, dan pemerasan.

Ai Heni menekankan, perlunya sistem pengelolaan pajak yang transparan, bisa diakses publik, dan dilengkapi dengan platform digital yang mudah dipahami masyarakat. Hal ini menurutnya dapat meminimalisasi peluang penyalahgunaan anggaran.

“Saya setuju Koruptor harus diberi hukuman yang benar-benar bikin jera," kata Ai Heni.

"Kalau perlu, langsung eksekusi tanpa ditunda-tunda,” sambung Sugeng.

Dari pandangan akademisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan uang pajak di Indonesia membutuhkan perbaikan sistemik: mulai dari transparansi, pengawasan, hingga peningkatan layanan publik.

Para pembayar pajak berhak untuk melihat dan merasakan hasil kontribusi mereka dalam pembangunan negara.

Pemerintah dituntut untuk menghadirkan sistem pengelolaan pajak yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga bersih dari korupsi, akuntabel, serta berdampak nyata bagi seluruh lapisan masyarakat — dari kota hingga pelosok desa. (Khairunisa Puspita Sari)