PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pengusaha kena pajak (PKP) dapat melakukan pembatalan faktur pajak bila transaksi atas barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dibatalkan. Selain itu, barang atau jasa seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.
Tata cara pembatalan faktur pajak tersebut diatur secara melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Pada lampiran Huruf K beleid tersebu disebutkan pembatalan faktur pajak dilakukan dengan aplikasi e-faktur. Dengan melakukan pembatalan melalui e-faktur, PKP tidak perlu melaporkan pembatalan faktur pajak secara tertulis kepada KPP terdaftar.
“Untuk pembatalan faktur pajak, PKP tidak perlu mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada KPP,” kata DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Pasal 24 Per-03/PJ/2022 juga mengatur bahwa pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan.
Pembatalan transaksi yang dimaksud pada PER-03/PJ/2022 perlu didukung oleh bukti atau dokumen yang bisa membuktikan adanya pembatalan transaksi. Bukti tersebut bisa berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
“Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan oleh PKP yang membuat faktur pajak,” demikian kutipan Lampiran Huruf K PER-03/PJ/2022.
Apabila PKP yang menyerahkan BKP atau JKP telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN, PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga berlaku bagi PKP pembeli BKP atau pembeli barang dan/atau penerima JKP atau penerima jasa.