TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pembatalan Faktur Pajak Tidak Perlu Kirim Surat Pemberitahuan ke Kantor Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pengusaha kena pajak (PKP) dapat melakukan pembatalan faktur pajak bila transaksi atas barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dibatalkan. Selain itu, barang atau jasa seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Tata cara pembatalan faktur pajak tersebut diatur secara melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Pada lampiran Huruf K beleid tersebu disebutkan pembatalan faktur pajak dilakukan dengan aplikasi e-faktur. Dengan melakukan pembatalan melalui e-faktur, PKP tidak perlu melaporkan pembatalan faktur pajak secara tertulis kepada KPP terdaftar.

"Untuk pembatalan faktur pajak, PKP tidak perlu mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada KPP," kata DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Pasal 24 Per-03/PJ/2022 juga mengatur bahwa pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan.

Pembatalan transaksi yang dimaksud pada PER-03/PJ/2022 perlu didukung oleh bukti atau dokumen yang bisa membuktikan adanya pembatalan transaksi. Bukti tersebut bisa berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.

"Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan oleh PKP yang membuat faktur pajak," demikian kutipan Lampiran Huruf K PER-03/PJ/2022.

Apabila PKP yang menyerahkan BKP atau JKP telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN, PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga berlaku bagi PKP pembeli BKP atau pembeli barang dan/atau penerima JKP atau penerima jasa.