Selasa, 25 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pembebasan dari Pembayaran Fiskal Luar Negeri

Redaksi PajakOnline.com oleh Redaksi PajakOnline.com
19 Mei 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Mulai Hari Ini sampai 1 Juni 2020, Bandara Soetta Hanya Layani Angkutan Kargo dan Penerbangan Khusus

Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta. Sumber Foto: Setkab.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Ketentuan mengenai Pembebasan Pembayaran Fiskal Luar Negeri sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2000 Jo PP No 42 Tahun 2001 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP 35/PJ/2001.

  • Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, Staf Badan-Badan PBB, Tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik, Staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah RI, yang berangkat ke luar negeri dengan menggunakan Paspor Diplomatik, sepanjang bukan WNI dan di luar jabatan resminya tidak melakukan pekerjaan lain/kegiatan usaha di Indonesia. Termasuk juga istri dan anak-anak yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, tidak punya mata pencaharian, masih menjadi tanggungan, dan tinggal di wilayah akreditasi. Serta pembantu rumah tangga dari mereka sepanjang bukan WNI.

  • Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri, Pegawai Negeri Sipil, yang bertolak ke Luar Negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas, dan dilengkapi dengan Surat Tugas atau Surat Perjalanan Dinas ke Luar Negeri dari instansi/kesatuannya, untuk setiap keberangkatan. Termasuk juga istri dan anak-anak yang belum berusia 25 tahun dan belum kawin, tidak mempunyai mata pencaharian, masih menjadi tanggungan dan tinggal di wilayah akreditasi dalam rangka penempatan di Luar Negeri.

  • Anggota TNI/Polri yang bertugas sebagai Pasukan PBB atau dalam rangka Program Latihan Bersama dengan pasukan negara lain.

  • Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di atas pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional.

  • Jamaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama, dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan kepada dana ONH.

  • Para pekerja WNI yang akan bekerja di Luar Negeri dalam rangka pengiriman TKI dengan persetujuan/rekomendasi Depnaker yang telah disahkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di Kota Pelabuhan Tempat Pemberangkatan.

  • Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah RI.

  • Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, transit, sosial budaya, kunjungan usaha, dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia serta berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

  • Orang asing yang karena suatu hal diperintahkan oleh Pemerintah RI untuk meninggalkan wilayah Indonesia.

  • Awak pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian charter.

  • Orang pribadi yang bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Asean (625/KMK.04/1996 Jo SE – 38/PJ.41/1996 Jo SE – 08/PJ.31/2003 )

  • Anggota TNI/Polri dan ASN/PNS yang bertugas di Kawasan Keamanan dan Pelayanan Pemerintah di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan dengan menyerahkan surat tugas dari atasan langsung.

  • Anggota misi kesenian, olah raga, atau keagamaan yang mewakili Pemerintah RI dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, dan Menteri Agama.

  • Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar ke Luar Negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar, atau guru yang jangka waktunya lebih dari 1 bulan yang diselenggarakan Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Mendikbud.

  • Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam dan memiliki KTP yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di Pulau Batam, sepanjang mereka telah dipotong PPh oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai wajib pajak dan telah memenuhi kewajiban PPh-nya pada KPP Batam.

  • WNI yang bertempat tinggal tetap di Luar Negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk di Negara tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 12 bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 4 kali dalam masa 1 tahun takwim.

  • Tenaga kerja WNA pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemberi Penghasilan.

  • Orang asing yang menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemberi Penghasilan.

  • Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari Pimpinan Sekolah atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia (tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya).

  • Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi LIPI/Lembaga Resmi Pemerintah lainnya sepanjang tidak menerima/memperoleh penghasilan di Indonesia (tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya).

  • Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet, serta tidak menerima/memperoleh penghasilan di Indonesia (tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya).

  • Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas sebagai anggota misi keagamaan dibawah koordinasi Depag dan misi sosial di bawah koordinasi Depsos yang tidak menerima/memperoleh penghasilan di Indonesia (tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya).

  • Penyandang cacat atau orang sakit yang mau berobat ke Luar Negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 orang pendamping dengan persetujuan Menteri Kesehatan.

  • Anak-anak yang berangkat luar negeri sepanjang umurnya tidak lebih dari 12 tahun.

  • Orang pribadi warga negara asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  • Orang Pribadi yang berasal dari bekas Propinsi Timor Timur yang berada di Indonesia dalam status pengungsi, yang telah memutuskan untuk menjadi Warga Negara bekas Propinsi Timor Timur dan akan kembali ke Timor Timur, berdasarkan rekomendasi Palang Merah Indonesia.

  • Anggota misi dagang atau pameran yang mewakiIi Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Baca Juga:

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran...

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.