PajakOnline.com—Ketentuan mengenai Pembebasan Pembayaran Fiskal Luar Negeri sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2000 Jo PP No 42 Tahun 2001 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP 35/PJ/2001.
-
Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, Staf Badan-Badan PBB, Tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik, Staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah RI, yang berangkat ke luar negeri dengan menggunakan Paspor Diplomatik, sepanjang bukan WNI dan di luar jabatan resminya tidak melakukan pekerjaan lain/kegiatan usaha di Indonesia. Termasuk juga istri dan anak-anak yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, tidak punya mata pencaharian, masih menjadi tanggungan, dan tinggal di wilayah akreditasi. Serta pembantu rumah tangga dari mereka sepanjang bukan WNI.
-
Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri, Pegawai Negeri Sipil, yang bertolak ke Luar Negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas, dan dilengkapi dengan Surat Tugas atau Surat Perjalanan Dinas ke Luar Negeri dari instansi/kesatuannya, untuk setiap keberangkatan. Termasuk juga istri dan anak-anak yang belum berusia 25 tahun dan belum kawin, tidak mempunyai mata pencaharian, masih menjadi tanggungan dan tinggal di wilayah akreditasi dalam rangka penempatan di Luar Negeri.
-
Anggota TNI/Polri yang bertugas sebagai Pasukan PBB atau dalam rangka Program Latihan Bersama dengan pasukan negara lain.
-
Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di atas pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional.
-
Jamaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama, dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan kepada dana ONH.
-
Para pekerja WNI yang akan bekerja di Luar Negeri dalam rangka pengiriman TKI dengan persetujuan/rekomendasi Depnaker yang telah disahkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di Kota Pelabuhan Tempat Pemberangkatan.
-
Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah RI.
-
Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, transit, sosial budaya, kunjungan usaha, dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia serta berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
-
Orang asing yang karena suatu hal diperintahkan oleh Pemerintah RI untuk meninggalkan wilayah Indonesia.
-
Awak pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian charter.
-
Orang pribadi yang bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Asean (625/KMK.04/1996 Jo SE – 38/PJ.41/1996 Jo SE – 08/PJ.31/2003 )
-
Anggota TNI/Polri dan ASN/PNS yang bertugas di Kawasan Keamanan dan Pelayanan Pemerintah di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan dengan menyerahkan surat tugas dari atasan langsung.
-
Anggota misi kesenian, olah raga, atau keagamaan yang mewakili Pemerintah RI dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, dan Menteri Agama.
-
Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar ke Luar Negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar, atau guru yang jangka waktunya lebih dari 1 bulan yang diselenggarakan Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Mendikbud.
-
Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam dan memiliki KTP yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di Pulau Batam, sepanjang mereka telah dipotong PPh oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai wajib pajak dan telah memenuhi kewajiban PPh-nya pada KPP Batam.
-
WNI yang bertempat tinggal tetap di Luar Negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk di Negara tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 12 bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 4 kali dalam masa 1 tahun takwim.
-
Tenaga kerja WNA pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemberi Penghasilan.
-
Orang asing yang menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemberi Penghasilan.
-
Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari Pimpinan Sekolah atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia (tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya).
-
Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi LIPI/Lembaga Resmi Pemerintah lainnya sepanjang tidak menerima/memperoleh penghasilan di Indonesia (tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya).
-
Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet, serta tidak menerima/memperoleh penghasilan di Indonesia (tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya).
-
Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas sebagai anggota misi keagamaan dibawah koordinasi Depag dan misi sosial di bawah koordinasi Depsos yang tidak menerima/memperoleh penghasilan di Indonesia (tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya).
-
Penyandang cacat atau orang sakit yang mau berobat ke Luar Negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 orang pendamping dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
-
Anak-anak yang berangkat luar negeri sepanjang umurnya tidak lebih dari 12 tahun.
-
Orang pribadi warga negara asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
-
Orang Pribadi yang berasal dari bekas Propinsi Timor Timur yang berada di Indonesia dalam status pengungsi, yang telah memutuskan untuk menjadi Warga Negara bekas Propinsi Timor Timur dan akan kembali ke Timor Timur, berdasarkan rekomendasi Palang Merah Indonesia.
-
Anggota misi dagang atau pameran yang mewakiIi Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.