Rabu, 29 Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pembeli Motor Listrik Dapat Insentif Rp7 Juta

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22/03/2023
in Berita, Business, Headlines, Otomotif
0
Pembeli Motor Listrik Dapat Insentif Rp7 Juta

Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pada Senin (6/3/2023).

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pembeli motor listrik bakal mendapatkan insentif sebesar Rp7 juta per unit, berlaku mulai 20 Maret 2023. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pada Senin (6/3/2023).

“Pemberian insentif dilakukan sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru. Regulasi tersebut didesain berupa skema bantuan pemerintah yang diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik. Pada 2023, kami mengusulkan memberikan bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor EV (electric vehicle) sebanyak 200 ribu unit motor sampai Desember 2023,” kata Luhut.

Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB, namun menurut Luhut, aturan ini belum cukup untuk menggenjot produksi dan penjualan KBLBB di Indonesia.

Baca Juga:

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

“Pemerintah berperan penting dalam mendorong suatu industri, dan untuk mengejar adopsi KBLBB di Indonesia, maka pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang pro terhadap program ini. Apalagi kita sedang bangun industri baterai, tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan negara kita,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menambahkan, insentif sebesar Rp 7 juta per unit merupakan langkah konkret, baik di sisi supply maupun demand.

Selain motor listrik baru, insentif senilai Rp 7 juta per unit juga diberikan untuk 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik di tahun 2023. Namun insentif ini diberikan utamanya untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), atau penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pelanggan listrik 450-900 VA, dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.

“Ketentuan ini ditetapkan agar mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM. Sementara, skemanya dan panduan umum tersebut sedang disiapkan oleh Kemenperin (Kementerian Perindustrian) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), salah satu syaratnya nanti NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak dapat dua kali memperoleh bantuan pemerintah,” kata Febrio.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk 35.900 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik hingga Desember 2023. Kendati demikian, Kemenperin masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait jumlah insentif yang akan diberikan itu.

“Kami sudah menyiapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan Kemenkeu, kami sudah melibatkan beberapa lembaga, ada produsen, sehingga kita betul-betul memastikan bahwa yang kami berikan bantuan terhadap motor dan mobil orang-orang yang berhak,” kata Menperin Agus.

Bagikan455Tweet285Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Berita selanjutnya

Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Pakai Cara Ini

Baca Berita

Sosialisasikan Transisi Energi, Menteri ESDM Konvoi Motor Listrik

Insentif Motor Listrik, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp7 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2023
0

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan,...

IIMS 2023 Percepatan Kendaraan Listrik Secara Massif

Beli Motor Listrik Bersubsidi DP 0 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
23/03/2023
0

PajakOnline.com—Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menawarkan program kredit khusus dengan...

Pembeli Motor Listrik Dapat Insentif Rp7 Juta

Pembeli Motor Listrik Dapat Insentif Rp7 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
22/03/2023
0

PajakOnline.com—Pembeli motor listrik bakal mendapatkan insentif sebesar Rp7 juta per...

IIMS 2023 Percepatan Kendaraan Listrik Secara Massif

IIMS 2023 Percepatan Kendaraan Listrik Secara Massif

oleh Redaksi PajakOnline
19/02/2023
0

PajakOnline.com—Kendaraan listrik (Electric Vehicles) semakin populer dalam beberapa tahun terakhir...

Sosialisasikan Transisi Energi, Menteri ESDM Konvoi Motor Listrik

Pemerintah Prioritaskan Beri Subsidi Motor Listrik

oleh Redaksi PajakOnline
17/02/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pemerintah masih menghitung besaran subsidi...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Pakai Cara Ini

Silakan untuk komentar
Ayo segera validasi NIK untuk menjadi NPWP. Sumber Foto: DJP

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    130802 dibagikan
    Bagikan 52321 Tweet 32701
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    39121 dibagikan
    Bagikan 15648 Tweet 9780
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39010 dibagikan
    Bagikan 15604 Tweet 9753
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    24868 dibagikan
    Bagikan 9947 Tweet 6217
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23150 dibagikan
    Bagikan 9260 Tweet 5788

Terbaru

  • Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download
  • Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan
  • NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Peraturan Pajak

Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Belajar Pajak

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Berita

Korlantas Polri: Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif

29/03/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In