PajakOnline.com—Pemerintah semakin memudahkan dan memperluas penerima program bantuan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru berbasis baterai. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, aturan terbaru itu memberikan subsidi Rp7 juta untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang sama.
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI (Warga Negara Indonesia), berusia paling rendah 17 tahun, dan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik. Masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik. Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” kata Menperin Agus Gumiwang dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Sebelumnya, pemberian subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik terbatas untuk empat kategori warga masyarakat, yakni individu yang terdaftar sebagai penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt–ampere (VA).
Menperin memastikan, dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” katanya.
Secara teknis, dia menyebutkan, proses pembelian motor listrik, yaitu pihak diler melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Data ini disebut dengan Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Menperin mengatakan target pemberian subsidi tidak berubah, yakni 200.000 unit per tahun untuk roda dua. Dengan begitu, pemerintah harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,4 triliun per tahun untuk memenuhi program tersebut.
“Sumber anggaran program tersebut akan tetap berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Hal ini bagian dari komitmen kami sebagai negara yang menjadi bagian dari komunitas dunia,” kata Agus Gumiwang.