PajakOnline.com—Harta warisan adalah pengalihan harta dari seseorang yang sudah meninggal (pemilik harta) kepada pihak yang ditujukan untuk menerima harta tersebut (ahli waris). Apakah anda salah satu dari ahli waris tersebut?
Sebenarnya, setiap harta warisan merupakan harta yang bebas dari objek pajak. Tetapi ada perbedaan terkait aset properti berupa tanah.
Tanah warisan bebas pajak, tetapi..
Setiap harta waris dari orangtua kandung bukan merupakan objek Pajak. Hal tersebut tercantum di Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Akan tetapi, harta tersebut bisa bebas dari pajak jika sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), pewaris. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi untuk membayar pajak atas harta tersebut.
Anda wajib urus SKB PPh untuk tanah warisan
Harta waris berupa tanah dan bangunan bisa bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) jika ahli waris sudah mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Aturan ini tercantum dalam Perdirjen Nomor 30 Tahun 2009.
Penerbitan SKB PPh ini diberikan setelah adanya permohonan tertulis yang diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat orang pribadi terdaftar atau bertempat tinggal. itu berarti, yang berhak mengajukan adalah ahli waris yang sah, oleh karena itu permohonannya harus dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris.
Namun perlu diketahui juga bahwa meski bebas PPh, ahli waris juga harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat terjadi proses balik nama.
Jika sudah balik nama, laporkan tanah warisan di SPT Tahunan
Walau dikecualikan dari objek PPh, tidak berarti harta yang didapat dari hibah atau waris dari orangtua tak perlu dilaporkan.
Lalu Apa yang akan terjadi jika suatu saat nanti Anda menjual tanah warisan itu dan mengubahnya menjadi harta lain? Sebut saja saham atau surat utang negara, karena Anda ingin mendapatkan penghasilan pasif dari sana? Tentu saja hal ini akan dipertanyakan.
Oleh karena itu, saat melakukan pelaporan pajak, aset-aset tersebut harus dilaporkan di SPT Tahunan Anda, lebih tepatnya di bagian Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan daftar harta pada akhir tahun. (Wiasti Meurani).