Selasa, 8 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
03/10/2023
in Berita, Business, Headlines
0
Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Ikhtiar para pelamar kerja.

1.2k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor bila ada lowongan kerja. Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023. Perpres ini mulai berlaku sejak 25 September 2023, untuk Keppres 4/1980 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan.

“Untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja, perlu informasi lowongan kerja dari pemberi kerja,” demikian kutipan bagian pertimbangan dalam Perpres 57/2023.

Terdapat 3 payung hukum dasar penerbitan Perpres 57/2023. Pertama, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kedua, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan s.t.d.d UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Ketiga, PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 Perpres 57/2023, lowongan kerja merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja. Adapun pelayanan informasi pasar kerja itu merupakan bagian dari pelayanan penempatan tenaga kerja.

Pelayanan penempatan tenaga kerja dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja. Dengan demikian, tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan. Selain itu, pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga:

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Dubes China

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Pelayanan penempatan tenaga kerja dilakukan oleh pengantar kerja dan/ atau petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan penempatan tenaga kerja diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Perpres 57/2023, lowongan pekerjaan dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perpres 57/2023, lowongan kerja yang berasal dari dalam negeri dilaporkan oleh pemberi kerja kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Adapun sistem itu dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pelaporan lowongan pekerjaan oleh pemberi kerja … tidak dipungut biaya,” kutipan Pasal 4 ayat (4) Perpres 57/2023.

Pelaporan lowongan pekerjaan tersebut memuat, pertama, identitas pemberi kerja. Kedua, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Ketiga, masa berlaku lowongan pekerjaan. Keempat informasi jabatan.

Informasi jabatan yang dimaksud meliput usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

Pelaporan lowongan kerja diverifikasi oleh pengantar kerja dan/atau petugas antarkerja. Adapun pengantar kerja adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan
kegiatan pelayanan antarkerja.

Dalam hal lowongan kerja telah terisi, pemberi kerja wajib melaporkan kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan lowongan pekerjaan dan lowongan pekerjaan yang telah terisi diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.

 

Share461Tweet288Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Ragam Dokumen Pelengkap Pabean

Next Post

Sekarang Satu KTP Dapat Subsidi Rp7 Juta Beli Motor Listrik

Related Posts

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menghadiri hari pertama...

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, fasilitas olahraga padel...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

Dana Alokasi Khusus Penanganan Corona

Penerimaan Pajak Semester I‑2025 Capai Rp 831,3 Triliun

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga akhir Juni...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP: Marketplace sebagai Pemungut PPh 22 Bukan Pajak Baru, Masih Finalisasi Regulasi

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, rencana penunjukan platform marketplace...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Load More
Next Post
IIMS 2023 Percepatan Kendaraan Listrik Secara Massif

Sekarang Satu KTP Dapat Subsidi Rp7 Juta Beli Motor Listrik

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

Setoran 158 Pemungut PPN PMSE Capai Rp14,57 Triliun

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134338 shares
    Share 53735 Tweet 33585
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44005 shares
    Share 17602 Tweet 11001
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43802 shares
    Share 17521 Tweet 10951
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39558 shares
    Share 15823 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26854 shares
    Share 10742 Tweet 6714

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Belajar Pajak

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak

19 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

07/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In