PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor bila ada lowongan kerja. Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023. Perpres ini mulai berlaku sejak 25 September 2023, untuk Keppres 4/1980 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan.
“Untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja, perlu informasi lowongan kerja dari pemberi kerja,” demikian kutipan bagian pertimbangan dalam Perpres 57/2023.
Terdapat 3 payung hukum dasar penerbitan Perpres 57/2023. Pertama, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kedua, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan s.t.d.d UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Ketiga, PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 Perpres 57/2023, lowongan kerja merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja. Adapun pelayanan informasi pasar kerja itu merupakan bagian dari pelayanan penempatan tenaga kerja.
Pelayanan penempatan tenaga kerja dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja. Dengan demikian, tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan. Selain itu, pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.
Pelayanan penempatan tenaga kerja dilakukan oleh pengantar kerja dan/ atau petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan penempatan tenaga kerja diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Perpres 57/2023, lowongan pekerjaan dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perpres 57/2023, lowongan kerja yang berasal dari dalam negeri dilaporkan oleh pemberi kerja kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Adapun sistem itu dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pelaporan lowongan pekerjaan oleh pemberi kerja … tidak dipungut biaya,” kutipan Pasal 4 ayat (4) Perpres 57/2023.
Pelaporan lowongan pekerjaan tersebut memuat, pertama, identitas pemberi kerja. Kedua, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Ketiga, masa berlaku lowongan pekerjaan. Keempat informasi jabatan.
Informasi jabatan yang dimaksud meliput usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.
Pelaporan lowongan kerja diverifikasi oleh pengantar kerja dan/atau petugas antarkerja. Adapun pengantar kerja adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan
kegiatan pelayanan antarkerja.
Dalam hal lowongan kerja telah terisi, pemberi kerja wajib melaporkan kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan lowongan pekerjaan dan lowongan pekerjaan yang telah terisi diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.