PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan aturan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai sebesar nol persen. Keputusan penetapan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat 2023.
Pada ayat 1 pasal 10 Permendagri No 6/2023 disebutkan, “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB". Selanjutnya, “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB”.
Untuk itu, seluruh jenis kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan dari tarif PKB maupun BBNKB. Tetapi, untuk pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis baterai tersebut tidak termasuk kendaraan hasil konversi.
