PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan aturan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai sebesar nol persen. Keputusan penetapan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat 2023.
Pada ayat 1 pasal 10 Permendagri No 6/2023 disebutkan, “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB”. Selanjutnya, “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB”.
Untuk itu, seluruh jenis kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan dari tarif PKB maupun BBNKB. Tetapi, untuk pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis baterai tersebut tidak termasuk kendaraan hasil konversi.
Hal tersebut, termasuk dalam ayat 3 pasal 10. Penjelasan dasar pengenaan BBNKB dan PKB yakni, untuk PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang mengacu pada Harga Pasar Umum pada pekan pertama Desember 2022.
Khusus PKB, dasar pengenaan dikalikan dengan unsur bobot koefisien sesuai dengan potensi kerusakan jalan maupun pencemaran lingkungan. Selain itu, untuk BBNKB, dihitung dari NJKB yang diperoleh dari harga kosong sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun PKB. Peraturan ini pun menggantikan aturan sebelumnya yaitu Permendagri No 82/2022.
Dalam peraturan tersebut, Pada ayat 1 pasal 11, disebutkan PKB kendaraan listrik paling tinggi dikenakan 10% dari dasar pengenaan PKB. Hal sama juga diterapkan untuk pengenaan BBNKB.(Kelly Pabelasary)