PajakOnline.com—Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menawarkan program kredit khusus dengan down payment (DP) 0 persen untuk pembelian motor listrik bersubsidi. Penawaran itu diberikan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT BRI Multifinance Indonesia, dan PT BNI Multifinance.
Senior Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Agus H Purnama mengatakan, menyediakan program uang muka atau DP 0 persen kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi KBLBB. “Himbara mendukung pembiayaan motor listrik sesuai dengan target pemerintah untuk mencapai zero emisi pada 2060. Nantinya kami memberikan DP yang memungkinkan dari 0 persen,” kata Senior Vice President Bank Mandiri, Agus H Purnama dalam Konferensi Pers Kesiapan Gesit dalam Mendukung Program Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dia menjelaskan, masyarakat penerima subsidi bisa membeli KBLBB secara kredit dengan jangka waktu cicilan (tenor) hingga 5 tahun dengan suku bunga yang diberikan mulai dari 0,83 persen per bulan. Penjelasan lebih lanjut mengenai skema kredit motor listrik bersubsidi ini akan diumumkan pada minggu depan.
Dalam hal ini, kredit pembelian motor listrik yang mendapatkan subsidi akan dihitung pasca pembeli menerima potongan harga dari program insentif pemerintah sebesar Rp7 juta.
“Jadi misalnya Harga motor Gesits Rp27 juta, akan dipotong dulu sama subsidi KBLBB, kemudian akan diberikan cicilan setelah potongan. Tenornya bisa sampai 5 tahun. Skema ini akan kami jelaskan lebih rinci pada minggu depan,” katanya.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberikan potongan harga atau subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi adalah kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara untuk motor yang mendapatkan subsidi adalah kendaraan motor listrik yang diproduksi di Indonesia, memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen, dan produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.
“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, dikutip hari ini.