PajakOnline.com— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerima subsidi konversi kendaraan listrik tidak boleh memiliki masalah terhadap kendaraannya. Motor konvensional yang mau dikonversi menjadi motor listrik tidak boleh barang curian dan harus sudah membayar pajak.
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani mengatakan, masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi konversi kendaraan listrik harus membawa motornya terlebih dahulu ke Samsat untuk memastikan bukan barang curian.
"Jadi si konsumen atau peminat diharapkan untuk melakukan cek fisik dulu ke Samsat terdekat, karena apa? Khawatirnya konversi ini dipakai untuk pemutihan motor-motor yang curian. Ke Samsat terlebih dahulu untuk menyatakan bahwa 'oh motornya benar kok, ini nomor rangkanya benar, nggak curian," ucapnya dalam acara dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (29/5/2023).
Bila masyarakat mau mendapat subsidi konversi motor listrik juga harus memastikan bahwa motornya sudah lunas dalam membayar pajak kendaraan bermotor atau tidak boleh ada tunggakan pajak. "Orang dapat insentif dari pemerintah masak malah belum bayar pajak. Itu juga bagian dari persyaratan," katanya.
