PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan para pemberi kerja atau perusahaan menyerahkan bukti potong pajak kepada karyawannya. Tujuannya agar karyawan dapat segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 secepatnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP akan mengirimkan email blast kepada pemberi kerja yang berisi permintaan menyerahkan bukti potong kepada karyawan. Bukti potong tersebut dibutuhkan karyawan ketika melaporkan SPT Tahunan.
“Tahun ini, DJP akan kembali mengimbau para pemberi kerja untuk menyerahkan
bukti potong kepada karyawannya melalui email blast,” kata Neil.
Neil mengatakan DJP telah mewajibkan pemberi kerja memberikan bukti potong pajak kepada pekerjanya sesuai PER-16/PJ/2016, yang menyebut pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.
Email blast berisi imbauan agar pemberi kerja menyerahkan bukti potong pajak
rencananya dikirim pada bulan ini. “Kegiatan ini direncanakan dilaksanakan pada bulan Januari 2023,” kata Neil.
Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sedangkan, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan kena denda. Denda telat lapor SPT Tahunan pada wajib pajak orang pribadi Rp100.000, sedangkan denda wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.
































