PajakOnline.com—Pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan bakal memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura dan kenikmatan yang diberikan.
Hal tersebut sesuai Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 beserta pasal penjelasannya, imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah merupakan objek pemotongan PPh.
“Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pemotongan PPh. Pemotongan dilakukan bersamaan dan dalam satu kesatuan dengan pemotongan PPh atas imbalan dalam bentuk uang,” demikian isi pasal penjelas dari Pasal 30 PP 55/2022.
Untuk pemberi kerja pada tahun pajak 2022 masih belum memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai.
Pemberi kerja baru memiliki kewajiban untuk memotong PPh atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diterima atau diperoleh pegawai sejak tanggal 1 Januari 2023. Pemerintah memberikan pemberi kerja waktu untuk menyiapkan sistem pemotongan PPh.
“Perlu diberikan waktu kepada pemberi kerja…sebagai pemotong PPh untuk menyiapkan atau menyesuaikan sistem pemotongan PPh agar dapat melaksanakan kewajiban pemotongan dengan baik,” kutipan isi Pasal 73 ayat (2) PP 55/2022.
Penerima imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan memiliki kewajiban untuk menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura dan kenikmatan yang diterima pada 2022. Natura dan kenikmatan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 2022.
Bila pemberi kerja menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022 maka natura dan kenikmatan sudah menjadi objek PPh bagi penerima mulai 1 Januari 2022.
Bila pemberi kerja menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, natura dan kenikmatan sudah menjadi objek PPh bagi penerima sejak dimulainya tahun buku 2022.
Download/Unduh: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022
































