TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemberitahuan Pabean Impor melalui Voluntary Declaration

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ketentuan voluntary declaration diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201 Tahun 2020. Kemudian Perdirjen Per-20/BC/2021 diterbitkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum tentang pemberitahuan pabean impor dengan memakai mekanisme voluntary declaration sebagai pedoman pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menyelesaikan temuan.

Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Per-20/BC/2021, menjelaskan "Pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dapat diajukan oleh importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat."

Voluntary declaration adalah pemberitahuan importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat dalam memberitahukan dan memperkirakan pada harga yang sebenarnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang perlu ditambahkan dalam nilai transaksi yang belum bisa ditentukan nilainya ketika mengajukan pemberitahuan impor.

Voluntary declaration bisa dilakukan jika harga yang sebenarnya dibayar dan/atau nilai yang harus ditambahkan dalam nilai transaksi belum bisa ditentukan nilainya ketika pengajuan pemberitahuan pabean impor. Dilakukannya voluntary declaration kepada substansi berupa harga futures, royalti, proceeds, biaya transportasi (freight), biaya asuransi, dan/atau assist.

Kemudian, pejabat Bea Cukai melaksanakan penelitian tarif dan/atau nilai pabean terhadap pemberitahuan pabean impor lewat mekanisme voluntary declaration.

Ketika mendapat temuan yang berakibat pada kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, pejabat Bea Cukai harus menyampaikan informasi itu ke unit audit lewat sistem komputer pelayanan dan Kepala Kantor Pabean melalui pengajuan permohonan penelitian ulang atau audit kepabeanan.

Atas temuan itu, Kepala Kantor Pabean akan melakukan rekomendasi agar dilaksanakan penelitian uang atau audit kepabeanan. Selanjutnya, unit audit melaksanakan penelitian ulang atau audit kepabeanan sesudah batas waktu penyelesaian kewajiban pembayaran inisiatif terhadap nilai pabean atau voluntary payment on customs valuation dan/atau pelaporan.

Jika ditemukan kesalahan pada nilai pabean dalam hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan, jenis dan/atau total barang yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor, importir akan dilakukan pengenaan sanksi. Sanksi itu diantaranya sanksi administrasi berbentuk denda mengikuti peraturan perundang-undangan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)