Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pembetulan SPT Badan dan Status Rugi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Lapor SPT Tahunan. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—SPT untuk wajib pajak badan sedikit lebih rumit daripada SPT pribadi. Maka seringkali, selalu dimungkinkan untuk melakukan koreksi terhadap SPT setelah diumumkan. Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT perusahaan dengan syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Seringkali terjadi kekeliruan dalam proses administrasi perpajakan, sehingga perlu dilakukan pembenahan. Berdasarkan UU No 28 Tahun 2007 Pasal 8 dimana peraturan ini merupakan perubahan ketiga (3) dari UU No 6 Tahun 1983 mengenai Peraturan Umum serta Tata Cara Perpajakan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wajib pajak dapat dengan sukarela mengoreksi SPT tahunan yang diajukan.

Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) memberikan hak kepada wajib pajak (WP), baik badan ataupun orang pribadi (OP), untuk membetulkan SPT tahunan ini. Tetapi, Anda tidak bisa hanya mengoreksi pengembalian pajak Anda.

Namun, terdapat kondisi untuk mengoreksi pajak penghasilan badan. Menurut Pasal 6 Angka 1 Peraturan Direktur Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemrosesan SPT Tahunan, pegawai administrasi perpajakan (KPP) mengisi koreksi yang diberikan oleh WP dengan formulir pemungutan SPT, salah satu syaratnya yakni WP harus terdaftar.

Apabila Anda membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan ketentuan kerugiannya lebih besar dari yang dinyatakan dalam SPT Tahunan sebelum pembetulan, maka SPT yang telah dibetulkan wajib dilaporkan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya suatu kontrak.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Hal tersebut juga berlaku jika pembetulan SPT Tahunan Badan terbukti lebih bayar dibandingkan dengan laporan SPT sebelumnya. Hal ini tertuang dalamUU No 28 Tahun 2007. Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa koreksi yang disampaikan secara tertulis kepada SPT mensyaratkan DJP belum melakukan pemeriksaan. DJP akan mulai melakukan prosedur pemeriksaan setelah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada wajib pajak, agen, kuasa hukum, pegawai, atau anggota keluarga dewasa yang bersangkutan.

Adapun, langkah-langkah dalam melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan yakni sebagai berikut:

– Menyiapkan dokumen yang mendukung pembetulan SPT, seperti laporan keuangan, rekonsiliasi pajak, pembayaran pajak (SSP), dan SPT sebelumnya
– Login ke Rekening Pelaporan SPT Online DJP atau e-SPT Pajakku
– Buka halaman utama dan klik “Laporan SPT Tahunan”
– Kemudian, klik “Buat SPT”. Catat jumlah perbaikan pada kolom Status SPT. Jika tambalan pertama, isikan dengan angka 1 dan seterusnya
– Kemudian, melakukan perbaikan pada bagian-bagian yang akan diperbaiki
– Terakhir, klik “Kirim” dan perbaikan Surat Pemberitahuan (SPT) selesai.

Kemudian, berdasarkan Pasal 8 (1) KUP, jangka waktu atau berakhirnya syarat adalah 5 tahun sejak tanggal jatuh tempo pajak atau akhir masa pajak, bagian tahun pajak, atau akhir tahun pajak. Misalnya, jika WP ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2015-2019. Lalu di tahun 2019, melaporkan kerugian lebih besar dari yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh badan sebelum koreksi, maka firma hukum atau perusahaan tidak dapat lagi melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Buku 2015 dan 2016, sebab SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 dan 2016 jatuh tempo pada tahun 2020 dan 2021. Dengan demikian, batas maksimal pembetulan adalah 2018 dan 2019 atau dua tahun sebelum berakhirnya kontrak.

Sanksi Bunga atas Kekurangan Utang Pajak yang Disebabkan Oleh Pembetulan Surat SPT
Tertuang pada Pasal 8 (2) UU Ketentuan Umum Perpajakan, jika wajib pajak melakukan pembetulan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan kewajiban pajak bertambah, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga bulanan yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan Menteri Keuangan. Denda yang dikenakan paling lama 24 bulan atau 2 tahun, dihitung bagian dari bulan sebagai 1 bulan penuh.

Berdasrakan Pasal 7 (2) PER-06/2020 Wajib Pajak Badan perusahaan dapat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019-2020 hanya dengan menyampaikan:

– Formulir 1771 dan Jadwal 1771-I sampai 1771-VI
– Lampiran khusus SPT tahunan perusahaan
– Kutipan dari bagian laporan keuangan
– Surat keterangan kurang bayar pajak yang terutang, jika kurang bayar tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.’

Terkait Informasi atau dokumen pendukung yang diperlukan untuk pelaporan SPT tercantum dalam Peraturan No. PER-02/PJ/2019 tentang penyampaian, penerimaan dan pengolahan SPT. Mengenai informasi dan bukti-bukti yang diperlukan untuk penyampaian SPT Tahunan Badan dapat dilihat lebih rinci pada surat J PER-02/2019 pada Lampiran II. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.