PajakOnline.com—SPT untuk wajib pajak badan sedikit lebih rumit daripada SPT pribadi. Maka seringkali, selalu dimungkinkan untuk melakukan koreksi terhadap SPT setelah diumumkan. Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT perusahaan dengan syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Seringkali terjadi kekeliruan dalam proses administrasi perpajakan, sehingga perlu dilakukan pembenahan. Berdasarkan UU No 28 Tahun 2007 Pasal 8 dimana peraturan ini merupakan perubahan ketiga (3) dari UU No 6 Tahun 1983 mengenai Peraturan Umum serta Tata Cara Perpajakan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wajib pajak dapat dengan sukarela mengoreksi SPT tahunan yang diajukan.
Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) memberikan hak kepada wajib pajak (WP), baik badan ataupun orang pribadi (OP), untuk membetulkan SPT tahunan ini. Tetapi, Anda tidak bisa hanya mengoreksi pengembalian pajak Anda.
Namun, terdapat kondisi untuk mengoreksi pajak penghasilan badan. Menurut Pasal 6 Angka 1 Peraturan Direktur Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemrosesan SPT Tahunan, pegawai administrasi perpajakan (KPP) mengisi koreksi yang diberikan oleh WP dengan formulir pemungutan SPT, salah satu syaratnya yakni WP harus terdaftar.
Apabila Anda membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan ketentuan kerugiannya lebih besar dari yang dinyatakan dalam SPT Tahunan sebelum pembetulan, maka SPT yang telah dibetulkan wajib dilaporkan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya suatu kontrak.
Hal tersebut juga berlaku jika pembetulan SPT Tahunan Badan terbukti lebih bayar dibandingkan dengan laporan SPT sebelumnya. Hal ini tertuang dalamUU No 28 Tahun 2007. Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa koreksi yang disampaikan secara tertulis kepada SPT mensyaratkan DJP belum melakukan pemeriksaan. DJP akan mulai melakukan prosedur pemeriksaan setelah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada wajib pajak, agen, kuasa hukum, pegawai, atau anggota keluarga dewasa yang bersangkutan.
Adapun, langkah-langkah dalam melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan yakni sebagai berikut:
– Menyiapkan dokumen yang mendukung pembetulan SPT, seperti laporan keuangan, rekonsiliasi pajak, pembayaran pajak (SSP), dan SPT sebelumnya
– Login ke Rekening Pelaporan SPT Online DJP atau e-SPT Pajakku
– Buka halaman utama dan klik “Laporan SPT Tahunan”
– Kemudian, klik “Buat SPT”. Catat jumlah perbaikan pada kolom Status SPT. Jika tambalan pertama, isikan dengan angka 1 dan seterusnya
– Kemudian, melakukan perbaikan pada bagian-bagian yang akan diperbaiki
– Terakhir, klik “Kirim” dan perbaikan Surat Pemberitahuan (SPT) selesai.
Kemudian, berdasarkan Pasal 8 (1) KUP, jangka waktu atau berakhirnya syarat adalah 5 tahun sejak tanggal jatuh tempo pajak atau akhir masa pajak, bagian tahun pajak, atau akhir tahun pajak. Misalnya, jika WP ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2015-2019. Lalu di tahun 2019, melaporkan kerugian lebih besar dari yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh badan sebelum koreksi, maka firma hukum atau perusahaan tidak dapat lagi melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Buku 2015 dan 2016, sebab SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 dan 2016 jatuh tempo pada tahun 2020 dan 2021. Dengan demikian, batas maksimal pembetulan adalah 2018 dan 2019 atau dua tahun sebelum berakhirnya kontrak.
Sanksi Bunga atas Kekurangan Utang Pajak yang Disebabkan Oleh Pembetulan Surat SPT
Tertuang pada Pasal 8 (2) UU Ketentuan Umum Perpajakan, jika wajib pajak melakukan pembetulan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan kewajiban pajak bertambah, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga bulanan yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan Menteri Keuangan. Denda yang dikenakan paling lama 24 bulan atau 2 tahun, dihitung bagian dari bulan sebagai 1 bulan penuh.
Berdasrakan Pasal 7 (2) PER-06/2020 Wajib Pajak Badan perusahaan dapat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019-2020 hanya dengan menyampaikan:
– Formulir 1771 dan Jadwal 1771-I sampai 1771-VI
– Lampiran khusus SPT tahunan perusahaan
– Kutipan dari bagian laporan keuangan
– Surat keterangan kurang bayar pajak yang terutang, jika kurang bayar tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.’
Terkait Informasi atau dokumen pendukung yang diperlukan untuk pelaporan SPT tercantum dalam Peraturan No. PER-02/PJ/2019 tentang penyampaian, penerimaan dan pengolahan SPT. Mengenai informasi dan bukti-bukti yang diperlukan untuk penyampaian SPT Tahunan Badan dapat dilihat lebih rinci pada surat J PER-02/2019 pada Lampiran II. (Azzahra Choirrun Nissa)

































