PajakOnline.com—Pemeriksa pajak memakai sistem klaster dalam melaksanakan tugas memeriksa wajib pajak dan menegakkan undang-undang perpajakan. Pemeriksa pajak menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa pajak fungsional tergantung klasternya. Namun, ada ruang bagi pemeriksa pajak untuk melakukan tugas klaster lainnya.
Terutama dalam hal penyidikan tindak pidana perpajakan dalam penetapan dan penyidikan awal klaster, kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pemeriksa yang ditunjuk dan disumpah, dan kegiatan penagihan pajak dalam klaster penagihan hanya dapat dilakukan oleh petugas penegak pajak yang ditunjuk dan auditor yang disetujui.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem klaster teratur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2022, Lampiran I Huruf C, memberikan rincian kegiatan dan klaster untuk masing-masing kegiatan.
Kegiatan pemeriksaan kepatuhan pajak dibagi menjadi dua klaster yaitu klaster pemeriksaan dan klaster pemeriksaan kepatuhan. Klaster audit mencakup semua audit pajak dan penetapan harga transfer, audit pajak tanpa audit penetapan harga transfer, atau audit untuk tujuan lain apapun.
Di sisi lain, klaster pemeriksaan kepatuhan mencakup kegiatan yang tidak terlalu kompleks seperti, Meminta dan Mengumpulkan Data, Menelaah Data, Mengolah Data, dan Melengkapi Dokumen Kerja.
Klaster uji keteraturan juga mencakup kegiatan kompleksitas sedang, seperti menentukan populasi dan sampel uji, mengembangkan konsep temuan, mengklarifikasi temuan, dan menulis laporan pengujian.
Klaster pemeriksaan kepatuhan yang sangat kompleks mencakup penyerahan hasil audit, peninjauan tanggapan terhadap hasil audit, membuat rekomendasi atas hasil audit, membuat laporan audit, dan memantau proses audit.