PajakOnline | Batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinilai bisa menjadi instrumen untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pelemahan daya beli.
Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah belum berencana mengubah kebijakan mengenai PTKP. “PTKP jangan dinaik-naikan dulu,” katanya. Ambang batas PTKP saat ini senilai Rp54 juta per tahun dan berlaku bagi wajib pajak orang pribadi berstatus lajang.
Airlangga menilai pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak lainnya sebagai stimulus bagi masyarakat.
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi mengatakan, kenaikan batas PTKP dapat dipertimbangkan sebagai kebijakan dalam jangka pendek dan menengah.
Menurutnya, angka PTKP saat ini perlu dievaluasi karena sudah tidak relevan lagi mengingat biaya hidup telah mengalami kenaikan yang cukup besar, sementara PTKP terakhir kali direvisi pada 2016.
“Ketika daya beli masyarakat melemah, maka dampaknya luas ke perekonomian domestik,” kata Badiul.
Dia mengusulkan agar kenaikan PTKP dilakukan secara bertahap, misalnya dengan menaikkan PTKP ke Rp5 juta atau Rp7 juta terlebih dahulu sambil mengkaji dampaknya terhadap keuangan negara.
Badiul juga menekankan kenaikan PTKP tetap perlu diiringi dengan reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh, termasuk perluasan basis penerimaan pajak, seperti sektor informal dan digital. (Khairunisa Puspita Sari)
































