TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

· · pajakonline.com

PajakOnline | Batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinilai bisa menjadi instrumen untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pelemahan daya beli.

Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah belum berencana mengubah kebijakan mengenai PTKP. "PTKP jangan dinaik-naikan dulu," katanya. Ambang batas PTKP saat ini senilai Rp54 juta per tahun dan berlaku bagi wajib pajak orang pribadi berstatus lajang.

Airlangga menilai pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak lainnya sebagai stimulus bagi masyarakat.

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi mengatakan, kenaikan batas PTKP dapat dipertimbangkan sebagai kebijakan dalam jangka pendek dan menengah.

Menurutnya, angka PTKP saat ini perlu dievaluasi karena sudah tidak relevan lagi mengingat biaya hidup telah mengalami kenaikan yang cukup besar, sementara PTKP terakhir kali direvisi pada 2016.

"Ketika daya beli masyarakat melemah, maka dampaknya luas ke perekonomian domestik," kata Badiul.

Dia mengusulkan agar kenaikan PTKP dilakukan secara bertahap, misalnya dengan menaikkan PTKP ke Rp5 juta atau Rp7 juta terlebih dahulu sambil mengkaji dampaknya terhadap keuangan negara.

Badiul juga menekankan kenaikan PTKP tetap perlu diiringi dengan reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh, termasuk perluasan basis penerimaan pajak, seperti sektor informal dan digital. (Khairunisa Puspita Sari)