PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur ulang sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga supaya sesuai dengan bunga yang ada saat ini. Dengan begitu, diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.
“Kami ingin mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Kami mengatur ulang sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga supaya sesuai dengan bunga yang ada saat ini plus denda,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Salah satu skema sanksi administrasi yang diubah adalah sanksi berupa bunga atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak. Awalnya, sanksi administrasi berupa bunga dipatok 2% per bulan.
