PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur ulang sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga supaya sesuai dengan bunga yang ada saat ini. Dengan begitu, diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.
“Kami ingin mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Kami mengatur ulang sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga supaya sesuai dengan bunga yang ada saat ini plus denda,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Salah satu skema sanksi administrasi yang diubah adalah sanksi berupa bunga atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak. Awalnya, sanksi administrasi berupa bunga dipatok 2% per bulan.
Dalam perubahan UU KUP di UU Cipta Kerja, sanksi bunga tersebut dipatok sebesar tarif bunga per bulan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12. Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan. Simak artikel ulasan mengenai sanksi administrasi di sini.
Salah satu perubahan skema imbalan bunga adalah pada saat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terlambat diterbitkan. Imbalan bunga menggunakan tarif per bulan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12. Pemberian imbalan bunga paling lama 24 bulan.