PajakOnline.com—Pemerintah berencana merevisi dan menata peraturan perpajakan berkaitan dengan reformasi perpajakan yang adil dan sehat, mulai dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga PPh orang pribadi, maupun PPh Badan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan tersebut masuk dalam materi pembahasan di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Selain itu, revisi UU KUP bakal membahas pengurangan tarif PPh Badan, PPN barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), UU Cukai, pajak karbon, serta rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
Kendati demikian, mantan Menteri Perindustrian ini belum menjelaskan secara detil poin-poin apa saja yang direvisi dan perubahan tarif akan mengarah pada kenaikan atau sebaliknya.
“Namun pada prinsipnya pemerintah tentu memperhatikan situasi perekonomian nasional,” tegas Airlangga.
Menurut Airlangga, revisi UU KUP diarahkan agar pemerintah lebih fleksibel mengatur sektor manufaktur maupun sektor perdagangan dan jasa. “Dan kisarannya tentu nanti akan diberlakukan pada waktu yang tepat, dan skenarionya dibuat lebih luas. Artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan,” kata Airlangga.

































