PajakOnline.com—Pemerintah berencana merevisi dan menata peraturan perpajakan berkaitan dengan reformasi perpajakan yang adil dan sehat, mulai dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga PPh orang pribadi, maupun PPh Badan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan tersebut masuk dalam materi pembahasan di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Selain itu, revisi UU KUP bakal membahas pengurangan tarif PPh Badan, PPN barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), UU Cukai, pajak karbon, serta rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
