PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjajaki penempatan dana hasil perolehan program pengungkapan sukarela (PPS) atau pengampunan pajak.
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, dalam pembahasan teknis program PPS yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), salah satu poin pembahasan adalah mengenai penempatan dana para peserta PPS.
Saat ini, penempatan dana tersebut dapat dilakukan di surat berharga negara (SBN), hilirisiasi sumber daya alam, serta energi baru dan terbarukan (EBT).
Menurutnya, masukan tersebut berasal dari kalangan pengusaha. Pemerintah membahas masukan itu karena antusiasme terhadap program PPS cukup tinggi dan orang-orang kaya raya ingin membantu perekonomian nasional.
“Masih diharmonisasi. Harapannya Desember pertengahan atau awal bisa settle semua,” kata Yustinus. PPS memungkinkan wajib pajak menyampaikan secara sukarela atas harta yang belum masuk dalam pengungkapan program pengampunan pajak 2016–2017, maupun dalam SPT tahun 2020.
Terdapat dua kebijakan dalam PPS, yakni,
Pertama, peserta program pengampunan pajak 2016–2017, dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak dengan membayar PPh Final sebesar:
A. Sebanyak 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
B. Sebanyak 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
C. Sebanyak 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, dan hilirisasi sumber daya alam (SDA), dan EBT.
Kedua, wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta pengampunan pajak, dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016–2020, dapat mengungkapkan harta bersih 2016–2020 tapi belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh 2020, dengan membayar PPh Final sebesar:
A. Sebanyak 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
B. Sebanyak 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
C. Sebanyak 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan EBT.

































