PajakOnline.com—Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah melanjutkan pemberian insentif pajak untuk PPnBM sektor otomotif. Namun, diskon PPnBM hanya akan diberikan bagi kendaraan atau mobil baru jenis low cost green car (LCGC).
Pemerintah akan menanggung PPnBM untuk kendaraan LCGC untuk harga s/d Rp200 juta, yang saat ini PPnBM nya sebesar 3 persen.
Airlangga menjelaskan, PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) di kuartal I mendapatkan 3 persen, kemudian di kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen dan di kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen. Sedangkan, di Kuartal IV masyarakat harus membayar penuh sesuai tarifnya, yakni PPnBM sebesar 3 persen.
Sementara itu, untuk kendaraan dengan harga Rp200–250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini diberikan insentif pajak berupa diskon sebesar 50 persen Ditanggung Pemerintah (DTP), sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di Kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15 persen.
PPnBM DTP sendiri telah menjadi penyelamat industri otomotif di tengah tekanan pandemi Covid-19.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil baru di Indonesia sepanjang 2021 sebanyak 887.202 unit, naik 66,7 persen dibandingkan dengan 2020 yang sebanyak 532.027 unit secara whole sales (pabrik ke dealer). Penjualan retail (dealer ke konsumen) sepanjang 2021 juga tidak jauh berbeda, tercatat sebanyak 863.348 unit atau naik 50,3% dari penjualan retail 2020 sebanyak 578.321 unit. Dalam catatan kami, penjualan mobil baru di Indonesia sempat anjlok selama pandemi yakni hanya 7.868 unit pada April 2020 dan makin jeblok pada Mei menjadi 3.551 unit.

































