PajakOnline.com—Pemerintah bakal mengevaluasi pemberian insentif pajak tax holiday dan tax allowance, dengan harapan belanja perpajakan (tax expenditure) makin efektif pada tahun ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi para investor penerima tax holiday dan tax allowance terhadap besaran insentif pajak yang diterima dengan outputnya.
“Kami pastikan (tax holiday dan tax allowance) itu menciptakan lapangan kerja. Kami akan lihat komitmennya dengan yang dijanjikan. Berapa lapangan kerja dan nilai investasinya, ini akan kami awasi ke depannya,” kata Febrio dalam acara Indonesia Macroeconomic Updates 2022, hari ini.
Febrio menjelaskan alokasi insentif pajak untuk dunia usaha tidak terlalu besar dari rata-rata jumlah belanja perpajakan sebesar Rp250 triliun per tahunnya. Dia menyebut insentif banyak dinikmati oleh rumah tangga dan UMKM.
“Kami mempunyai data dari 2016 sampai sekarang. Dari Rp250 triliun, rata-rata belanja setiap tahun paling tidak Rp60 triliun-Rp70 triliun buat UMKM, dan 50%-nya untuk rumah tangga seperti bahan kebutuhan pokok dan transportasi umum itu tidak kita kenakan pajak,” katanya.
Sementara itu, Ekonom Senior Chatib Basri menilai mayoritas belanja perpajakan yang diberikan ke dunia usaha tidak memberikan multiplier effect terhadap perekonomian. “Tax insentif dari dunia usaha output-nya harusnya dipantau terus. Dikasih atau apa kemudian hasilnya? Kalau mau harus one on one dikasih apa kemudian hasilnya. Dikasih, anda (investor) jangan sampai ada layoff, tetapi ini agak sulit,” katanya. Chatib menilai evaluasi belanja perpajakan sangat penting. Sebab, hampir setiap tahunnya porsi tax expenditure terhadap PDB mencapai 1,6%.