TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk Baja

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor produk baja berjenis Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) yang berasal dari China.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2022 menyebutkan aturan ini dilandasi dengan hasil penyelidikan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Kemendag. Dalam hasil penyelidikan KADI menunjukkan sudah terjadi kebijakan dumping terhadap impor baja HRC Alloy dari China.

Pertimbangan dalam PMK 15/2022 menyebutkan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.

Pasal 1 PMK 15/2022 menjelaskan bea masuk antidumping dalam pengenaannya terhadap impor produk baja HRC Alloy dari China yang termasuk pada pos tarif ex. 7225.30.90. Berlakunya bea masuk antidumping ini terhadap produk yang memiliki kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003% atau mempunyai kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003% dan Titanium (Ti) 0,025%.

Pasal 2 merinci daftar perusahaan eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan bea masuk antidumping yang tarifnya bermacam-macam. bea masuk antidumping besarannya diatur sejumlah 4,2% sampai 50,2%.

Dikenakannya bea masuk antidumping menjadi tambahan terhadap bea masuk umum (most favoured nation) yang sudah dikenakan, atau tambahan terhadap bea masuk preferensi sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku juga memenuhi ketentuan pada skema perjanjian atau kesepakatan internasional.

Bila ketentuan pada skema perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, artinya pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor dari negara yang termasuk pada skema perjanjian atau kesepakatan internasiona menjadi tambahan bea masuk umum (most favoured nation).

Mengenai besaran bea masuk antidumping berlaku secara penuh atas barang impor baja HRC Alloy yang dokumen pemberitahuan pabean impornya sudah memperoleh nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, atau tarif dan nilai pabeannya ditentukan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Dalam aktivitas pemasukan dan/atau pengeluaran barang e dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikenakannya bea masuk antidumping atas impor baja HRC Alloy dari China berlaku 5 tahun dari berlakunya PMK 15/2022.

Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 22 Februari 2022.

Awalnya, penyelidikan antidumping yang KADI lakukan terhadap impor baja HRC Alloy dari China 3 Maret 2020. Dilakukannya penyelidikan ini mengikuti permohonan dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang mewakili industri barang sejenis dalam negeri.

Dengan periode penyelidikan 1 Juli 2016-Juni 2019 dengan jumlah impor baja HRC Alloy Indonesia dalam periode itu hingga 1,53 juta ton. Mayoritas impor itu banyak asalnya dari China, sejumlah 1,14 juta ton atau 74,7% dari jumlah impor. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)