PajakOnline.com— Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor produk baja berjenis Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) yang berasal dari China.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2022 menyebutkan aturan ini dilandasi dengan hasil penyelidikan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Kemendag. Dalam hasil penyelidikan KADI menunjukkan sudah terjadi kebijakan dumping terhadap impor baja HRC Alloy dari China.
Pertimbangan dalam PMK 15/2022 menyebutkan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.
Pasal 1 PMK 15/2022 menjelaskan bea masuk antidumping dalam pengenaannya terhadap impor produk baja HRC Alloy dari China yang termasuk pada pos tarif ex. 7225.30.90. Berlakunya bea masuk antidumping ini terhadap produk yang memiliki kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003% atau mempunyai kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003% dan Titanium (Ti) 0,025%.
Pasal 2 merinci daftar perusahaan eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan bea masuk antidumping yang tarifnya bermacam-macam. bea masuk antidumping besarannya diatur sejumlah 4,2% sampai 50,2%.
Dikenakannya bea masuk antidumping menjadi tambahan terhadap bea masuk umum (most favoured nation) yang sudah dikenakan, atau tambahan terhadap bea masuk preferensi sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku juga memenuhi ketentuan pada skema perjanjian atau kesepakatan internasional.
Bila ketentuan pada skema perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, artinya pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor dari negara yang termasuk pada skema perjanjian atau kesepakatan internasiona menjadi tambahan bea masuk umum (most favoured nation).
Mengenai besaran bea masuk antidumping berlaku secara penuh atas barang impor baja HRC Alloy yang dokumen pemberitahuan pabean impornya sudah memperoleh nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, atau tarif dan nilai pabeannya ditentukan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Dalam aktivitas pemasukan dan/atau pengeluaran barang e dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikenakannya bea masuk antidumping atas impor baja HRC Alloy dari China berlaku 5 tahun dari berlakunya PMK 15/2022.
Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 22 Februari 2022.
Awalnya, penyelidikan antidumping yang KADI lakukan terhadap impor baja HRC Alloy dari China 3 Maret 2020. Dilakukannya penyelidikan ini mengikuti permohonan dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang mewakili industri barang sejenis dalam negeri.
Dengan periode penyelidikan 1 Juli 2016-Juni 2019 dengan jumlah impor baja HRC Alloy Indonesia dalam periode itu hingga 1,53 juta ton. Mayoritas impor itu banyak asalnya dari China, sejumlah 1,14 juta ton atau 74,7% dari jumlah impor. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































