PajakOnline | Pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi Rp24,44 triliun untuk mengantisipasi tekanan pelemahan ekonomi global yang berpotensi berdampak pada ekonomi nasional.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, salah satu komponen utama stimulus adalah diskon tarif jalan tol sebesar 20 persen yang akan dinikmati sekitar 110 juta pengguna selama periode Juni-Juli 2025.
Program ini diimplementasikan melalui kerja sama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp 650 miliar.
"Untuk diskon ini akan dilakukan melalui operasi non-APBN. Karena dalam hal ini untuk Kementerian PU akan melakukan atau sudah memberikan surat edaran kepada BUJT mengenai kebijakan diskon tarif tol tersebut," jelas Sri Mulyani.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memberikan rincian lebih detail mengenai implementasi diskon tol tersebut. Diskon 20 persen akan berlaku selama 10 hari yang terbagi dalam tiga periode strategis, yakni saat Iduladha 2025, awal libur sekolah, dan akhir libur sekolah untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat pada masa-masa puncak perjalanan.
"Itu ada 10 hari, kita kasih 20 persen. Satu di Iduladha, satunya di awal libur sekolah, dan terakhir saat mau kembali sekolah. Jadi, totalnya 10 hari, dalam periode Juni-Juli," ungkap Dody.
Sektor transportasi publik juga mendapat perhatian khusus dalam paket stimulus ini. Pemerintah memberikan diskon tiket kereta api sebesar 30 persen dan diskon tiket kapal sebesar 50 persen untuk mendorong mobilitas masyarakat dengan biaya yang lebih terjangkau selama periode liburan.
Insentif perpajakan menjadi highlight utama dalam paket stimulus ini, khususnya untuk transportasi udara.
