PajakOnline.com—Pemerintah akan meneruskan kebijakan insentif perpajakan hingga tahun 2022. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejumlah sektor usaha telah menunjukkan pemulihan dari pandemi. Namun, masih ada sektor-sektor usaha tertentu yang pemulihannya lambat karena sangat tergantung pada pergerakan masyarakat.
“Karena dunia usaha kita tidak semua across the board pemulihannya sama. Ada yang bisa pulih cepat, ada yang mungkin akan tertinggal dan lambat, dan ini yang perlu untuk kami perhatikan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (2/6/2021).
Menkeu mengungkapkan, tema kebijakan fiskal 2022 adalah Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Sesuai dengan tema tersebut, kebijakan fiskal 2022 pada sisi pajak akan diupayakan untuk meningkatkan penerimaan sekaligus mendukung pemulihan dunia usaha.
Pemerintah akan terus memerhatikan kinerja dunia usaha di tengah pandemi sebelum memberikan insentif pajak. Dampak yang ditimbulkan pandemi serta kemampuan sektor usaha untuk pulih berbeda-beda.
Tahun ini, pemerintah menyiapkan pagu anggaran sebsar Rp56,7 triliun untuk memberikan berbagai insentif pajak kepada dunia usaha. Angka itu masuk dalam program penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun.
Insentif itu meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Selain itu, ada pula insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP.
Sementara itu, Abdul Koni, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group mengatakan, insentif pajak yang diberikan pemerintah sangat membantu cash flow para pelaku usaha, terutama mereka yang sedang berjuang untuk memulihkan usahanya dari hantaman pandemi.
“Menurut kami, insentif pajak harus terus diberikan pemerintah karena momentumnya tepat. Pajak kita untuk kita. Para pelaku usaha yang menjadi akselerator perekonomian mendapatkan insentif. Insentif pajak dapat berupa keringanan atau diskon pajak sehingga dapar mencegah terjadinya PHK massal.
Selain itu, meningkatkan daya beli masyarakat. Pemberian insentif pajak ini, selain meringankan beban wajib pajak, juga mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Koni, mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

































