TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Pantau Penerima Insentif Pajak

·

Pemerintah Pantau Penerima Insentif Pajak

PajakOnline.com— Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan terus memantau anggaran belanja yang dikeluarkan untuk penanganan wabah corona atau Covid-19, termasuk jumlah wajib pajak (WP) yang memanfaatkan fasilitas dari insentif pajak karena ini merupakan gambaran denyut dari kegiatan ekonomi yang sedang dihadapi.

Hal tersebut mengemuka dalam paparan konferensi pers virtual Menkeu bersama yang membahas Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) di Jakarta pada Senin (11/5/2020).

“Kami akan terus melakukan bauran kebijakan dengan selalu kami review untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan untuk mengurangi dampak negatif Covid-19 ini. Kami selalu berkoordinasi erat bersama-sama menentukan langkah-langkah yang sinergis dan intensif dalam pengelolaan stabilitas sistem keuangan. Kami juga sudah memulai desain pemulihan ekonomi nasional agar dapat menimbulkan daya tahan bagi masyarakat dan dunia usaha serta sektor keuangan dalam rangka menghadapi ancaman dari COVID yang sampai hari ini belum ditemukan obatnya,” kata Sri Mulyani.

Ketidakpastian dan Kepanikan di Pasar Keuangan Global

Menkeu Sri menyebutkan, momentum perbaikan ekonomi terlihat di awal 2020, tapi mengalami perubahan arah yang sangat signifikan akibat pandemi Covid-19. Saat ini penyebaran masih eskalatif, termasuk di Indonesia. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian dan kepanikan. Tidak ada negara yang siap dan tidak bisa memprediksi kapan pandemi ini berakhir,” ungkap dia.

Akibat kepanikan di pasar keuangan global, indeks volatilitas menunjukkan tingkat kecemasan di pasar saham yang menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah akibat kinerja saham di negara maju dan berkembang yang mengalami gejolak.

Indeks kepercayaan konsumen dan bisnis global juga mengalami penurunan tajam melebihi tingkat penurunan terjadinya krisis 2008. Negara-negara berkembang juga mengalami arus modal keluar yang sangat masif karena seluruh investor mencari aset yang dianggap aman dalam bentuk hard currency dollar cash.

Pasar keuangan Indonesia juga mencatat gejolak yang sama dan lebih besar. Krisis 2008 arus modal keluar Rp69,9triliun dan saat tapper tantrum 2013 tercatat Rp36 triliun, sedangkan periode Triwulan 1 lalu mencapai Rp145,28 triliun atau lebih dari 2 kali lipat guncangan krisis global. Magnitud ini yang menjadi perhatian KSSK.

Nilai tukar rupiah pun mengalami ekskalasi yang sangat tinggi. Bulan Februari nilai tukar di angka Rp14.318, namun memasuki pekan kedua Maret terjadi pelemahan ke Rp14.778 dan kemudian berlanjut hingga terendah di 23 Maret 2020 yang mencapai Rp16.575 atau terjadi pelemahan 15,8% dibanding bulan sebelumnya.

“Berbagai indikator tersebut maka pemerintah memerlukan berbagai langkah cepat dan extraordinary, penanganan Covid-19 baik penyebaran dan pencegahan dampak terhadap sosial, ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan.

Oleh karena itu, pada 31 Maret 2020 pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dalam menghadapi ancaman perekonomian nasional, maka Perppu merupakan landasan hukum untuk mengatasi kondisi kegentingan yang memaksa dan landasan hukum langkah-langkah antisipatif serta fleksibiltas tambahan belanja dan pembiayaan dalam menangani dampak COVID-19,” tambahnya lagi.

Dengan adanya perluasan kewenangan dari BI, Kemenkeu telah membuat MoU dengan BI mengenai pembelian SBN jangka panjang pemerintah di pasar perdana. Oleh karenanya, pemerintah dapat memenuhi target lelang SBN baik dari SBN konvensional maupun SBSN. Menkeu menerangkan dengan telah dilakukannya langkah-langkah penanganan berdasarkan mekanisme yang diatur oleh Perppu, maka hal ini dapat menimbulkan ketenangan di pasar keuangan.

Berita lainnya di Headlines