Selasa, 3 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Asperindo: Pemerintah Perlu Beri Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha Pengiriman dan Logistik

Perannya strategis dan mendukung bisnis yang lain.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
08/04/2020
in Berita, Business, Headlines
9.6k 400
0
Asperindo: Pemerintah Perlu Beri Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha Pengiriman dan Logistik

Ilustrasi pengiriman paket. Salah satu anggota Asperindo, JNE. Sumber Foto: Ist.

8.2k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dunia usaha saat ini sedang susah dan terpukul akibat dampak pandemi Corona atau Covid-19. Wabah Corona menyebabkan perlambatan ekonomi dan pengusaha banyak merugi, bahkan ada yang sampai bangkrut. Oleh sebab itu, para wajib pajak, termasuk wajib pajak badan atau perusahaan perlu mendapatkan relaksasi pajak.

“Kami berharap pemerintah bisa hadir, misalnya, memberikan potongan diskon (insentif pajak). Pemerintah hadir dalam rangka membantu para pengusaha. Sehingga, beban yang dirasakan sangat berat ini akan terasa ringan kalau pemerintah bisa membantu,” kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), Mohamad Feriadi, saat dihubungi PajakOnline.com hari ini, Rabu (8/4/2020)

Menurut Asperindo, berbisnis saat ini dirasakan sangat berat. Sementara tuntutan dari karyawan tidak boleh berkurang sama sekali. Ke depan, pengusaha akan membayarkan THR yang menjadi keharusan.

Di sisi lain, di tengah gencarnya program work from home (WFH), dan banyaknya perusahaan yang mengurangi aktivitas bisnis, tentu terjadi pengurangan dalam pekerjaan yang dijalankan perusahaan pengiriman dan logistik. “Seberapa besar pengurangannya akan berbeda bagi masing-masing perusahaan,” kata Feri.

Feri mengatakan, Pemerintah perlu memberikan perluasan insentif pajak kepada pelaku usaha jasa pengiriman dan Logistik karena sektor usaha ini memiliki peranan yang sangat strategis, bersifat supporting buat bisnis yang lain.

Baca Juga:

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

PER-7/PJ/2025, Semua Aktivitas Ekonomi Masuk Radar Pajak

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

Lebih dari 1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

Jasa pengiriman dan logistik tidak boleh mendapatkan hambatan. Perusahaan logistik harus mendapatkan kemudahan karena ada 3 aspek dalam perusahaan ini yakni Aspek Ekonomi, Kemanusiaan, dan Sosial.

Dari aspek ekonomi, banyak perusahaan logistik menangani pengiriman Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bagaimana UMKM bisa tumbuh dan berkembang bila distribusinya mengalami hambatan? Ini akan memengaruhi aspek lainnya yakni aspek Kemanusiaan yang juga akan berpengaruh kepada aspek Sosial. Jumlah pengangguran bisa bertambah, membuat beban pemerintah makin berat, mengganggu ketahanan, pertahanan dari pemerintah.

“Ini merupakan masa di mana kita semua harus bekerja sama, semua harus saling mendukung, bersabar dan ikhlas menjalaninya bersama. Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” kata Feri.

Sebelumnya, Managing Partner PajakOnline Consulting Group Abdul Koni meminta agar insentif pajak ini diperluas. Sebab, para pengusaha yang terdampak wabah Corona, bukan hanya mereka yang berusaha di bidang industri atau jasa yang ada dan disebutkan dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 saja.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020

Namun, usaha di bidang lain pun, termasuk jasa pengiriman dan logistik terdampak Corona, tetapi malah sama sekali tidak mendapatkan insentif pajak. “Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji kembali batasan jenis usaha yang berhak mendapatkan insentif perpajakan ini,” kata Koni.

Mantan auditor Ditjen Pajak ini meyakini pemerintah akan membuat kebijakan-kebijakan strategis untuk mengurangi dampak buruk wabah Corona. “Namun, tetap kita harus kritisi bersama bahwa hampir semua bidang usaha saat ini terkena imbas wabah Corona,” kata Koni.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan mengkaji bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk perluasan wajib pajak (WP) yang mendapatkan insentif pajak. Termasuk kriteria sektor apa saja yang memang layak diberikan bantuan dan bagaimana pelaksanaannya.

“Sektor lainnya juga minta, tadi bahkan wartawan, sektor industri percetakan meminta (insentif),” ujar Sri Mulyani dalam teleconference pada Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (6/4/2020).

Salah satu faktor yang akan menjadi pertimbangan adalah kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak. Sri sudah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengaitkan penerima insentif dengan rekam jejak para wajib pajak.

Bagikan3412Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Oleh Eka L. Prasetya Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lebih dari 1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – DJP menyebutkan sebanyak 1.150.414 SPT Wajib Pajak (WP)...

Penetapan WP Nonefektif via Kring Pajak

Akun X Kring Pajak Sudah Bisa Jawab Pertanyaan WP Lagi

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – DJP mengumumkan akun media sosial X (dulu namanya...

Tahun Ini Pemerintah Salurkan UMi Rp152,39 Miliar ke Kabupaten Kendal

PMK 111/2025, Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Berbasis Wilayah

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Fiskus Bisa Kunjungi Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

PajakOnline – Petugas pajak atau fiskus dapat mengunjungi wajib pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Era Coretax, DJP Perbarui Aturan MAP dan Tata Cara Pengaduan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

PajakOnline–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan serangkaian surat edaran terbaru yang...

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

PMK 111/2025, Delegasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak ke KPP

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

PajakOnline–Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan peraturan terbaru...

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

oleh PajakOnline
03/02/2026
0

PajakOnline – Penanggung Pajak berinisial SHB, yang sebelumnya dilakukan tindakan...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.