PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan program konversi gas melon atau LPG 3 Kg ke kompor listrik induksi belum diberlakukan tahun 2022 ini.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pertimbangan tersebut diambil setelah pemerintah melihat langsung kondisi di lapangan.
“Setelah melihat langsung kondisi di lapangan terkait konversi kompor LPG 3 kg menjadi kompor listrik induksi, dapat saya sampaikan bahwa pemerintah belum memutuskan terkait program konversi kompor lpg menjadi kompor listrik induksi,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/9/2022). “Program tersebut tidak akan diberlakukan tahun 2022,” tegasnya.
Sampai saat ini, pembahasan anggaran dengan DPR terkait program tersebut belum dibicarakan. Artinya belum ada persetujuan dari DPR. Airlangga menuturkan, program kompor listrik ini masih dalam tahap uji coba atau prototipe sebanyak 2 ribu unit.
Pemerintah berencana membagikan sebanyak 300 ribu kompor listrik. Adapun uji coba ini dilaksanakan di Bali dan Solo. Menurut Airlangga, hasil dari uji coba akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.
“Program kompor listrik induksi ini masih uji coba atau prototipe sebanyak 2 ribu unit dari rencana 300 ribu unit, yang akan dilaksanakan di Bali dan Solo. Hasil dari uji coba ini akan dilakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan,” tuturnya. Airlangga mengatakan, pemerintah akan berhitung dengan cermat segala biaya dan risiko, memerhatikan kepentingan masyarakat, serta mensosialisasikan kepada masyarakat.